Bawa Sabu dan Alat Hisap, Dua Remaja di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

393 views

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Tim Walet Sat Samapta Polresta Bandar Lampung mengamankan dua remaja inisial BA (19) dan AF (19) lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung pada, Rabu (10/7/2024).

Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung, Kompol Sugeng Sumanto mengatakan bahwa bahwa saat ditangkap keduanya sempat membuang kotak rokok yang berisikan sabu dan seperangkat alat hisap sabu.

BACA JUGA:  Jasa Raharja Mesuji Bersama Stakeholder Perkuat Upaya Pencegahan Kecelakaan di Simpang Pematan Mesuji

“Kedua remaja sempat kabur, saat melihat tim sedang patroli, kemudian kita lakukan pengejaran” kata Kompol Sugeng. Sugeng menambahkan bahwa kecurigaan petugas berawal karena saat keduanya mencoba berbalik arah, saat berpapasan dengan petugas patroli.

“Saat kita tangkap, salah satu pelaku membuang kotak rokok yang berisikan satu klip plastik kecil berisikan sabu dan seperangkat alat hisap” ungkap Sugeng. Hasil interogasi, Pelaku BA (19) membeli paket sabu seharga Rp 90 ribu rupiah dari seseorang dengan cara mapping.

BACA JUGA:  Kerjasama Atasi Dampak Perubahan Iklim di Perkotaan, UBL Sambut Hangat Kunjungan UCLG ASPAC dan Universite Gustave Eiffel, Prancis

“Sabu dimapping atau ditaruh di sekitar wilayah jalan Yudistira, Kampung Sawah Lama, Tanjung Karang Timur untuk kemudian diambil oleh pelaku” jelas Kompol Sugeng.

Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita 1 bungkus plastik kecil berisikan sabu, 1 buah pirek, 3 buah sedotan, 1 unit Hand Phone dan 1 unit sepeda motor merk Suzuki Skywafe warna putih Nopol BE 3053 YU.

“Kedua pelaku dan barang bukti kita serahkan ke piket Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung guna pengusutan lebih lanjut” jelas Sugeng. (*)