Aniaya Pasutri Hingga Tewas, Polisi Tangkap Tetangga Korban di Tanggamus

306 views

Betiklampung.com (SMSI), Lampung –

Seorang pria di Kabupaten Tanggamus ditangkap polisi usai melakukan penganiayaan terhadap tetangganya hingga tewas. Kedus korban merupakan pasangan suami istri yakni Halimi Hasan (62) dan Siti Khodijah (49). Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik pada Jumat (19/7/2024).

Peristiwa ini terjadi di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung Tanggamus. “Telah terjadi peristiwa penganiayaan yang menyebabkan dua warga yang merupakan pasangan suami istri meninggal dunia di Kabupaten Tanggamus tepatnya di Pekon Tanjung Kemala tadi pagi,”katanya, Jumat (19/7/2024).

BACA JUGA:  Kejari Tulang Bawang Tahan Ketua Yayasan PKBM Raden Intan Terkait Dugaan Korupsi Pemotongan Honor Tutor Fiktif Sebesar Rp 717 juta

“Pelaku telah diamankan, berinisial HN (41). Saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan,” lanjut Umi. Menurut Umi, peristiwa penganiayaan yang menyebabkan keduanya meninggal dunia diketahui oleh tetangganya.

Awalnya informasi ini didapatkan setelah dari hasil keterangan saksi melihat pelaku masuk kedalam rumah korban. Kemudian saksi melihat pelaku ini berlari dengan banyak darah ditubuhnya sembari membawa sebilah badik.

BACA JUGA:  Komitmen Nyata Jajaran Petugas, LPKA Kelas I Palembang Ukir Prestasi Pada Rapat Koordinasi Evaluasi Capaian Kinerja dan Assessment Kinerja

Melihat hal itu saksi langsung masuk kedalam rumah dan menemukan keduanya telah bersimbah darah,” ungkapnya. Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui motif pelaku melakukan penganiayaan hingga menyebabkan pasutri meninggal dunia.