Betiklampung.com (SMSI), Muara Enim —
Lapas Muara Enim terima sosialisasi dari Divisi PAS Kanwil Sumsel. Sosialisasi ini mengenai Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan dan Tata Cara Penelitian Kemasyarakatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Senin (29/07).

Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Rutan Prabumulih, bertempat di Aula Lapas Muara Enim. Tim Divisi Pas Kanwil Sumsel dipimpin oleh Wahyu Hidayat dan Joni Ihsan sebagai narasumber beserta rombongan Kalapas Muara Enim Mukhlisin Fardi menyampaikan.

“sosialisasi ini penting untuk meningkatkan kualitas dan pemahaman pegawai,” ujarnya. Kegiatan ini ditutup dengan foto Bersama dan juga rombongan juga menyempatkan meninjau Klinik, dan Dapur sehat Lapas Muara Enim.

