Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Menggala

350 views

Betiklampung.com (SMSI), Menggala –

Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia (MD) yang terjadi pada Kamis, 1 Agustus 2024 di Jl Lintas Timur, Kampung Kahuripan, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Kecelakaan tersebut melibatkan korban Rosi dan Islamiah, yang saat kejadian sedang berboncengan dengan anak bungsunya, Rian, yang juga mengalami luka-luka.

Petugas Jasa Raharja Tulang Bawang, Bapak Tioplus Andar Bonar, segera berkoordinasi dengan pihak keluarga setelah mendapatkan informasi kecelakaan dari Unit Laka Polres Tulang Bawang.

BACA JUGA:  Kalapas Gumilar Budirahayu Terima Kunjungan Komisioner KPU Kota Metro, Apresiasi Kelancaran Pemilu 2024

Bonar proaktif membantu pemenuhan administrasi untuk pemberian santunan sehingga proses penyelesaian dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964, kedua korban dijamin dan berhak mendapatkan santunan dari negara melalui PT Jasa Raharja sebesar masing-masing Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).

Santunan tersebut diberikan kepada ahli waris korban bernama Rani Shintia, yang menjadi kuasa dari kedua adiknya yang masih di bawah umur.

BACA JUGA:  Kapolda Lampung Terima Penghargaan BP2MI Pada Acara Puncak Hari Bhayangkara ke-78

Selain itu, Jasa Raharja juga menjamin biaya perawatan untuk korban yang sempat dirawat di RS Mutiara Bunda. “Semoga dengan pelayanan yang kami berikan dapat membantu keluarga yang ditinggalkan oleh korban,” ucap Bonar.

#JASARAHARJATULANGBAWANG
#AKHLAK