Betiklampung.com, Ciamis –
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, bahwa setiap tahanan dan narapidana berhak memperoleh hak pendidikan. Salah satunya adalah pendidikan non formal dalam bentuk kursus Bahasa Inggris dengan peserta tahanan dan narapidana.
Kalapas Ciamis (Beni Nurrahman) menjelaskan program ini merupakan salah satu program pembinaan unggulan dalam aspek peningkatan kemampuan intelektual di Lapas Ciamis. Harapannya setelah kembali ke tengah-tengah masyarakat, narapidana dapat bersaing secara global dengan penguasan Bahasa Inggris yang mumpuni, tandasnya.
Dengan menggandeng Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris, FKIP, UNIGAL, kegiatan ini diharapkan kedepan akan semakin berkembang dengan materi yang selalu mengikuti perkembangan zaman.

Saat ini tahanan dan narapidana yang mengikuti program tersebut berjumlah 30 orang, namun tidak menutup kemungkinan jumlah peserta akan terus bertambah.
Hadirnya pengajar dari luar (Muhammad Alif Mizznali) yang merupakan mahasiswa aktif UNIGAL menambah semangat para peserta untuk mengikuti kegiatan tersebut. Ia (Muhammad Alif Mizznali) bersedia mengajar walaupun tanpa mendapatkan bayaran.
Semoga kedepan akan banyak program-program unggulan lainnya yang dapat mengakomodir hak tahanan dan narapidana sehingga medukung proses reintegrasi sosial,” ungkap Beni.

