Rutan Kotabumi Ikuti Pembinaan Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Kemenkumham Lampung

291 views

Betiklampung.com, Lampung —

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi yang diwakili oleh Kepala Subseksi Pengelolaan, Jayeng Supriyanto, S.E., dan Bendahara Pengeluaran, Maino Syaftama, S.H., mengikuti kegiatan pembinaan pengelolaan keuangan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung yang melaksanakan kegiatan bekerja sama dengan Biro Keuangan Sekretariat Jenderal.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi, Dr. M.Ikmal Idrus, dihadiri pejabat manajerial dan non-manajerial di lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung, Edi Sumarno Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya dari Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM beserta team yang nantinya akan mengisi materi dalam kegiatan.

BACA JUGA:  Dukung Tim Nasional Sepakbola Indonesia ke Pentas Dunia, Indosat Ooredoo Hutchison Tandatangani Kerja Sama dengan PSSI

Kegiatan ini difokuskan kepada para pengelola keuangan dan bendahara dari UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung. Kanwil Kemenkumham Lampung secara konsisten melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan pengelolaan keuangan, serta pengelolaan barang milik negara, sebagai bentuk pengawasan atas anggaran yang telah diberikan serta pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan.

Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung dapat semakin meningkatkan kinerja yang akuntabel dan transparan, serta memastikan pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Sambut HUT Jalasenastri ke-78, Cabang 7 PG Kormar Laksanakan Donor Darah dan Bantuan Sosial ke Panti Asuhan

Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh tim dari Biro Keuangan, yang mencakup:

1. Tata Cara Penetapan Pejabat Perbendaharaan Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM; meliputi KPA, PPK, PPSPM, Bendahara pengeluaraan, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaraan Pembantu (BPP), dan Petugas Pengelola Anggaran Belanja Pegawai (PPABP).

2. Tata Cara Pembayaran Pelaksanaan APBN di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM; meliputi pembayaran Honor, Pembayaran Perjalanan Dinas, Pembayaran Pengadaan Barang dan Jasa, Pembayaran Mekanisme UP/TUP, serta format pengajuannya.

3. Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran; meliputi indikator dan langkah-langkah peningkatannya.

BACA JUGA:  Rutan Kelas IIB Kotabumi Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H

4. Yang terakhir pembahasan mengenai Evaluasi Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2023 Audited serta Penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2024.