Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Ciamis Lakukan Penggeledahan Peralatan Tajam di Dapur Lapas

384 views

Betiklampung.com, Ciamis —

Menciptakan Lembaga Pemasyarakatan yang aman dan terkendali, bebas dari kerusuhan dan gangguan kamtib lainnya, tentunya bukan hal yang mudah. Terjadinya kerusuhan di lapas akan menjadi sebuah ancaman yang sangat serius yang dapat menyebabkan bahaya, baik untuk warga binaan itu sendiri maupun bagi para petugas lapas.

Oleh karena itu, diperlukan penyelenggaraan keamanan dan ketertiban yang optimal. Berdasarkan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024, bahwa penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada Satker Pemasyarakatan bertujuan untuk menciptakan kondisi bebas dari potensi, ancaman, dan/atau gangguan nyata dalam mendukung terlaksananya fungsi Pemasyarakatan. Adapun ruang lingkup pengamanan pada lapas terdiri dari pencegahan, penindakan dan pemulihan.

BACA JUGA:  Terus Tingkatkan Kapasitas Jaringan Internet XL Axiata Terapkan Teknologi Smart Massive MIMO  

Menurut Kepala Lapas Ciamis, Beni Nurrahman, salah satu langkah kongkrit yang dilakukan dalam penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada Lapas Ciamis, khususnya dalam hal pencegahan gangguan keamanan dan keteriban adalah dengan melakukan pengendalian dan penggeledahan peralatan atau benda tajam yang digunakan dalam penyelenggaraan makanan di dapur Lapas Ciamis.

Kegiatan tersebut antara lain dengan memastikan bahwa peralatan dan benda tajam tersebut dipergunakan hanya untuk kegiatan pengolahan bahan makanan. Selain itu, juga dilakukan penggeledahan serta pengecekan jumlah peralatan/benda tajam yang dipergunakan apakah jumlahnya sudah sesuai, dalam arti tidak ada yang hilang ataupun tercecer, imbuh Beni.

BACA JUGA:  Komitmen Zero Halinar, Lapas Narkotika Bandar Lampung Lakukan Razia Rutin dan Sinergitas APH Hingga Raih Penghargaan P4GN  

Di samping itu, penggeledahan juga dilakukan terhadap tamping (narapidana yang bertugas membantu pegawai dalam hal kegiatan pembinaan di bidang kegiatan industri) apabila telah selesai melaksanakan kegiatan pengelolaan bahan makanan sebelum akhirnya kembali ke kamar masing-masing.

Kegiatan ini tentunya sejalan dengan perjanjian kinerja antara Kepala Lapas Ciamis dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Tahun 2024, yakni meningkatnya pelayanan keamanan dan ketertiban di wilayah sesuai standar dengan indikator kinerja kegiatan persentase gangguan keamanan dan ketertiban yang dapat dicegah.

Dengan telah dilakukannya penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada Lapas Ciamis, terutama dalam hal pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan tenang bagi tahanan dan narapidana, dan tentunya juga rasa aman dan tenang bagi para pegawai agar dapat mempersembahkan kinerja terbaik untuk Lapas Ciamis, tandas Beni.