Lapas Kelas I Palembang Lakukan Penggeledahan Blok Hunian WBP

334 views

Betiklampung.com, Palembang —

Menindaklanjuti Arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang, Johannes agar dilakukan penggeledahan Rutin dan Menjaga Kondusifitas Lapas/Rutan, Selasa 08 Oktober 2024

Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang dipimpin Kepala KPLP, Faizal Gerhani Putra, Kabid Adm Kamtib M Hendra Ibmansyah, Yoshar Julizar (Kasi Keamanan) dan Moh Padil (Kasi Peltatib) untuk melaksanakan kegiatan pemberantasan Halinar melalui penggeledahan (INSPEKSI/SIDAK) pada Blok Hunian SM Badaruddin

Kegiatan sidak dipimpin oleh Kepala KPLP, Kabid Adm Kamtib, Kasi Keamanan dan Kasi Peltatib dengan diikuti jajaran pengamanan serta Staf Kamtib, Staf KPLP dan Regu II.

BACA JUGA:  Polisi Periksa Pegawai Dinas PU Bandar Lampung Terkait Laka Kerja Yang Akibatkan Korban Tewas

Apel dan pengarahan dari Ka KPLP dan Kabid Adm Kamtib terkait Kedisiplinan dan integritas petugas dalam melaksanakan tugas, Kebersihan kamar dan lingkungan sekitar kamar harus tetap terjaga. Ia juga menyampaikan kepada narapidana agar melapor kepada petugas bila ada narapidana lain yang sakit di dalam kamar.

“Kami menghimbau agar narapidana dilarang menyimpan barang-barang yang dilarang untuk dimiliki dan disimpan oleh narapidana serta selalu bersikap kooperatif kepada petugas dengan secara sukarela menyerahkan barang-barang yang dilarang tersebut kepada petugas,” tuturnya.

BACA JUGA:  Melalui Program Kuis Xtravaganza/FantAXIS, Pelanggan XL Axiata Asal Lhokseumawe Dapat Hadiah Tunai Rp 250 Juta

Pelaksanaan penggeledahan kamar hunian warga binaan dilaksanakan secara baik, tertib dan humanis. Standarisasi kamar hunian dan sosialisasi kepada warga binaan terkait Tata Tertib Lapas/Rutan sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 dan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024;

Pencatat dan rilis temuan barang hasil penggeledahan kamar hunian. Adapun beberapa barang terlarang hasil kegiatan tersebut diantaranya, Magiccom, Korek Api, Sikat Gigi Obeng, Sendok, Cukuran, ⁠Besi selanjutnya dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut.