Jaga Kondusifitas, Lapas Kelas I Palembang Gelar Sidak Rutin Blok Hunian WBP

304 views

Betiklampung.com, Palembang —

Menindaklanjuti Arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang, Johannes agar dilakukan penggeledahan rutin serta menjaga kondusifitas Lapas dan Rutan.

Lapas Kelas I Palembang dipimpin oleh Faizal Gerhani Putra (Ka KPLP), M Hendra Ibmansyah (Kabid Adm Kamtib), Yoshar Julizar (Kasi Keamanan) dan Moh Padilah (Kasi Peltatib) untuk melaksanakan kegiatan pemberantasan Halinar melalui penggeledahan (INSPEKSI/SIDAK) pada Blok Hunian SMB II.

Kegiatan sidak dipimpin oleh Kepala KPLP, Kabid Adm Kamtib, Kasi Keamanan dan Kasi Peltatib dengan diikuti jajaran pengamanan meliputi Staf Kamtib dan Staf KPLP. Kegiatan menggeledahan blok hunian diawali denga apel dan pengarahan dari Kasi Keamanan.

BACA JUGA:  Raih Kemenangan, Petugas dan Warga Binaan Rutan Sukadana Hangatkan Kebersamaan Sholat Idul Fitri

Kedisiplinan dan integritas petugas dalam melaksanakan tugas, Kebersihan kamar dan lingkungan sekitar kamar harus tetap terjaga, Ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar kamar harus dijaga agar tercipta kondisi yang tenteram, Menyampaikan kepada narapidana agar melapor kepada petugas bila ada narapidana lain yang sakit di dalam kamar,

Menghimbau agar narapidana dilarang menyimpan barang-barang yang dilarang untuk dimiliki dan disimpan oleh narapidana serta selalu bersikap kooperatif kepada petugas dengan secara sukarela menyerahkan barang-barang yang dilarang tersebut kepada petugas. Pelaksanaan penggeledahan kamar hunian dan badan warga binaan pemasyarakatan dilaksanakan secara baik, tertib dan humanis;

BACA JUGA:  Mingrum Gumay Hadiri Prosesi Bacaleg di Kantor KPU Provinsi Lampung

Standarisasi kamar hunian dan sosialisasi kepada warga binaan terkait Tata Tertib Lapas/Rutan sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 dan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024. Pencatat dan rilis temuan barang hasil sidak/penggeledahan kamar hunian. Adapun beberapa barang terlarang hasil kegiatan tersebut yaitu 4 buah sendok, 2 buah korek gas, 1 buah gunting kuku besi, 1 buah paku beton,1 buah besi tumpul, 3 buah alat cukur.