Kalapas Kelas IIA Kotabumi Ikuti Sosialisasi Tentang Pengawasan Internal

315 views

Betiklampung.com, Kotabumi —

Guna memastikan adanya mitigasi risiko potensi terjadinya gangguan keamanan serta potensi pelanggaran petugas yang menyebabkan terjadinya gangguan keamanan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Mashudi beserta Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sosialisasi kan Surat Edaran Tentang Pengawasan Internal Pelaksanaan Penggeledahan Blok Hunian yang Aman dan Efektif serta Antisipasi Resiko Terjadinya Penyimpangan Prosedur dan Terjadinya Gangguan Keamanan dan Ketertiban Lainnya pada Selasa (20/5/2025).

BACA JUGA:  Tinjau Pelabuhan Merak, Kapolri Pastikan Siapkan Upaya Wujudkan Mudik Aman Untuk Masyarakat

Secara Virtual, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi, Sudirman Jaya beserta jajaran hadir mengikuti penguatan Ditjen PAS.
Mashudi dalam arahan nya memberikan pemahaman terkait kebijakan serta mekanisme pengawasan internal sebagaimana Surat Edaran tersebut.

Lanjut Ditjen PAS, agar unit pelaksana teknis Pamasyarakatan lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap tamping.

“Kasatker agar melakukan Pembinaan dan pengawasan terhadap sikap dan perilaku para petugas dalam pelaksanaan penggeledahan/razia dan penegakan Kepatuhan Internal lainnya agar menumbuhkan sikap hormat narapidana sebagai landasan optimalnya pengamanan dinamis yang didasarkan kepada kepatuhan terhadap standar operasi prosedur dan perlakuan yang baik petugas kepada warga binaan”, ujar Mashudi.

BACA JUGA:  Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas Digelar di SMAN 8 Bandar Lampung

Kemudian Kepala Lapas Kotabumi, Sudirman Jaya menindaklanjuti arahan Dirjenpas mengatakan, siap melaksanakan segala instruksi dari Dirjenpas dan akan lebih meningkatkan pengawasan baik kepada petugas maupun warga binaan.