Mengenai Gugatan Terkait Proses Pengosongan Rumah, Ini Kata Pemimpin Cabang BRI Tulang Bawang

432 views

Betiklampung.com, Tulang Bawang —

Sehubungan dengan pemberitaan mengenai pernyataan kuasa hukum nasabah atas rencana gugatan terhadap BRI terkait proses pengosongan rumah, Pemimpin Cabang BRI Tulang Bawang, Fuadi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Yang Bersangkutan merupakan debitur dengan kolektibilitas macet dan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman sesuai dengan yang telah diperjanjikan sejak Januari 2023.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kualitas Layanan, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Bandar Lampung Gelar Kontrol Kebersihan dan Infrastruktur Pengamanan

2. BRI juga telah melakukan komunikasi dan mediasi yang baik kepada nasabah Ybs. namun nasabah tetap tidak mampu melunasi kewajibannya.

3. Adapun proses pengosongan rumah dilakukan atas inisiatif dari pihak debitur. BRI tidak melakukan tindakan pemaksaan dalam proses tersebut.

4. Dalam hal pelaksanaan penyelesaian pinjaman tersebut, BRI berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang dan atas pelaksanaan proses lelang sesuai dengan prosedur, ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Percepat Birokrasi, Kanwil Hukum Kaltim Perkenalkan Inovasi Layanan Harmonis ke JICA Jepang

5. Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Coorporate Governance (GCG).