Mengenai Gugatan Terkait Proses Pengosongan Rumah, Ini Kata Pemimpin Cabang BRI Tulang Bawang

463 views

Betiklampung.com, Tulang Bawang —

Sehubungan dengan pemberitaan mengenai pernyataan kuasa hukum nasabah atas rencana gugatan terhadap BRI terkait proses pengosongan rumah, Pemimpin Cabang BRI Tulang Bawang, Fuadi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Yang Bersangkutan merupakan debitur dengan kolektibilitas macet dan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman sesuai dengan yang telah diperjanjikan sejak Januari 2023.

BACA JUGA:  Kalapas Kelas IIA Kalianda Ikuti Rapat Gugus Tugas Bersama Bupati Lampung Selatan

2. BRI juga telah melakukan komunikasi dan mediasi yang baik kepada nasabah Ybs. namun nasabah tetap tidak mampu melunasi kewajibannya.

3. Adapun proses pengosongan rumah dilakukan atas inisiatif dari pihak debitur. BRI tidak melakukan tindakan pemaksaan dalam proses tersebut.

4. Dalam hal pelaksanaan penyelesaian pinjaman tersebut, BRI berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang dan atas pelaksanaan proses lelang sesuai dengan prosedur, ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Lapas Kelas IIA Kalianda Gelar Skrining HIV dan SIFILIS Bagi Tahanan Baru

5. Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Coorporate Governance (GCG).