Dua Narapidana Terorisme Lapas Kotaagung Bebas, Aktif Jalani Program Deradikalisasi dan Berikrar NKRI

464 views

Betiklampung.com, Kotaagung —

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung resmi bebaskan secara bersyarat dua narapidana tindak pidana terorisme (Napiter) berinisial AF dan S pada Senin (26/5/2025) setelah dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan komitmen rehabilitasi melalui program deradikalisasi pembinaan dan telah berikrar setia kepada NKRI.

Pembebasan ini merupakan tanda keberhasilan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Rubyanto dan Angga Pratama selaku Pamong Napiter dalam melaksanakan program deradikalisasi sebagai upaya reintegrasi sosial yang diberikan kepada AF dan S selama di Lapas Kotaagung.

AF dan S selama di Lapas Kotaagung telah menunjukkan partisipasi aktif dalam program pembinaan kepribadian dan kemandirian, yakni rutin mengikuti kegiatan keagamaan di masjid Lapas hingga berinovasi menanam kentang dalam karung dalam kegiatan pertanian.

BACA JUGA:  Kalapas Saiful Sahri Pimpin Panen Raya Terong Ungu SAE Lapas Kelas I Bandar Lampung

Tak hanya itu, pada 16 Januari 2025, AF dan S juga telah mengikrarkan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersama satu narapidana terorisme lainnya, yaitu MH (telah bebas PB pada 8 Mei lalu) disaksikan berbagai stakeholder dan Aparat Penegak Hukum terkait.

Pembebasan Bersyarat (PB) kedua Napiter ini dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-830.PK.05.09 Tahun 2025 tertanggal 23 Mei 2025. AF dan S selanjutnya wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pekanbaru hingga masa percobaannya dinyatakan selesai.

BACA JUGA:  Memberikan Hak Warga Binaan, 1.147 Napi Lapas Cibinong Dapat Remisi 17 Agustus 2023

AF dan S telah menjalani masa pembinaan 5 bulan di Lapas Kotaagung. Sebelum nya, kedua Napiter tersebut divonis 3 (tiga) tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada September 2023 dan ditahan di Rutan Mako Brimob Cikeas sampai dengan 24 Oktober 2024.

Proses serah terima PB dilaksanakan oleh Kasubsi Regbimkemas Khoirulloh kepada Kompol. Sumarna dari Tim Idensos Densus 88 A/T Satgaswil Lampung disaksikan oleh jajaran Polres Tanggamus, Kodim 0424/Tanggamus, dan BIN Daerah Lampung. Kedua Napiter tersebut dibawa ke Bapas Kelas II Pringsewu sebelum dipulangkan ke kediamannya di Riau. (*)