Lapas Narkotika Bandar Lampung Sosialisasikan Remisi Dasawarsa Kepada Warga Binaan

283 views

Betiklampung.com, Bandarlampung —

Dalam memberikan pemahaman dan kejelasan terkait hak-hak narapidana, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung melalui Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) melaksanakan kegiatan sosialisasi Remisi Dasawarsa kepada warga binaan, Senin (21/7).

Sosialisasi ini dilakukan oleh jajaran Seksi Binadik, yang menjelaskan secara rinci mengenai dasar hukum, persyaratan, dan mekanisme pengajuan Remisi Dasawarsa—remisi khusus yang diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa pidana minimal 10 tahun serta memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Wakapolda Lampung Sidak Tiga Polsek di Wilayah Polres Tulang Bawang

“Sosialisasi ini penting agar warga binaan memahami hak-hak mereka secara benar, khususnya bagi mereka yang telah menjalani masa pidana cukup lama dan berpeluang mendapatkan remisi dasawarsa,” ujar Kepala Lapas Narkotika Bandar Lampung, Ade Kusmanto

Materi sosialisasi meliputi ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi teknis lain yang mengatur pemberian remisi, termasuk aspek perilaku, kepatuhan terhadap program pembinaan, serta tidak sedang menjalani pidana tambahan atau pelanggaran disiplin berat.

BACA JUGA:  Brigif 4 Marinir/BS Hadiri Pengukuhan Pengurus Farum Pembaruan Kebangsaan Lampung

“Pemberian informasi yang benar kepada warga binaan merupakan bagian dari pembinaan. Dengan memahami hak dan kewajiban mereka, proses pemasyarakatan akan berjalan lebih tertib,” terang Ade Kusmanto.

Warga binaan tampak antusias mengikuti kegiatan ini, dan beberapa menyampaikan pertanyaan langsung terkait peluang mereka dalam memperoleh remisi dasawarsa. Kegiatan ini juga menjadi momen untuk menumbuhkan kesadaran bahwa hak-hak seperti remisi tetap melekat selama mereka memenuhi ketentuan yang telah diatur.(*)