Lapas Banyuasin dan Kanwil Ditjenpas Sumsel Bersinergi Bangun Budaya Antigratifikasi

279 views

Betiklampung.com, Banyuasin —

Jajaran pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin menerima sosialisasi terkait Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) oleh tim dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan pada, Selasa (14/10/2025).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Wahyu Hidayat, Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya, dan Emi Yunita, Pembina Keamanan Ahli Madya Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan.

Dalam paparannya, kedua narasumber membahas berbagai aspek penting seputar gratifikasi, meliputi pengertian dasar, kategori gratifikasi, mekanisme pelaporan, peran UPG, serta pedoman monitoring dan implementasi program pengendalian gratifikasi.

BACA JUGA:  Tegas ! Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UBL Minta Mahasiswa Menjaga Nama Baik Kampus

Usai penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta antusias menggali lebih dalam mengenai batasan dan ketentuan gratifikasi di lingkungan kerja aparatur sipil negara.

Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan secara rinci kategori gratifikasi yang periu diwaspadai, yaitu segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.

Adapun bentuk gratifikasi yang dikecualikan, antara lain hadiah dari keluarga tanpa kepentingan jabatan, seminar kit, plakat resmi, suvenir instansi, apresiasi lomba, penghargaan dari pemerintah, jamuan makan bersifat umum, serta hadiah rekan kerja dengan nilai maksimal Rp 300.000 per orang (total Rp1 juta per tahun) dan hadiah pernikahan maksimal Rp1 juta per pemberi.

BACA JUGA:  Luar Biasa! 5 Tahun Berturut Turut UBL Konsisten Jadi PTS Terbaik se-Sumbagsel

Selain itu, tim Kanwil juga menyampaikan rencana kerja tahunan 2025 terkait pengendalian gratifikasi. Program tersebut mencakup penyusunan perangkat pengendalian, penyebaran pesan anti-gratifikasi, e-learning.

Kegiatan sosialisasi, identifikasi titik rawan dan mitigasi risiko, pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi, serta pengembangan inovasi dalam pengendalian gratifikasi di lingkungan pemasyarakatan.