Tidak Ada Ruang Bagi Barang Terlarang, Rutan Sukadana Teguhkan Komitmen Melalui Razia Blok Hunian

268 views

Sukadana — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sukadana melaksanakan kegiatan razia blok hunian warga binaan sebagai langkah tegas dalam memperkuat pengawasan dan pengendalian internal, sekaligus sebagai tindak lanjut Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam pemberantasan halinar (handphone, pungutan liar, dan narkoba) di lingkungan lapas dan rutan, Kamis (22/01).

Pelaksanaan razia dipimpin langsung oleh Plh. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Mario Fillie, bersama jajaran staf KPR. Kegiatan dilaksanakan secara terukur, humanis, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), dengan menyisir sejumlah kamar hunian warga binaan guna memastikan tidak terdapat barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

BACA JUGA:  Sabet The Winner Of OGP Award 2023 Se- Asia Pasific di Estonia, BPHN Kemenkumham Harumkan Indonesia di Mata Dunia

Dalam pelaksanaannya, petugas berhasil mengamankan sejumlah benda terlarang yang dapat membahayakan serta berpotensi menimbulkan gangguan kamtib. Seluruh barang hasil razia selanjutnya didata dan diamankan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut penguatan pengawasan.

Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana, Mohammad Jawad Cirry, menegaskan bahwa razia merupakan komitmen nyata jajaran Rutan Sukadana dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan aman.

BACA JUGA:  Polresta Bandarlampung Terima Kunjungan Tim Supervisi Dumas Biro Wassidik Bareskrim Polri

“Razia ini merupakan bagian dari langkah deteksi dini dan komitmen kami dalam memberantas halinar di dalam Rutan. Tidak ada ruang bagi barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban, maupun proses pembinaan warga binaan,” tegasnya.

Melalui kegiatan razia yang dilaksanakan secara berkelanjutan ini, Rutan Kelas IIB Sukadana meneguhkan komitmen untuk terus memperkuat pengamanan, meningkatkan integritas petugas, serta mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih dari halinar, sejalan dengan arah kebijakan dan program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.