Rutan Kelas I Bandar Lampung Gandeng LBH Nasional untuk Bekali Warga Binaan Pemahaman KUHAP Baru

225 views

Bandar Lampung – Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan (BHP) Rutan Kelas I Bandar Lampung memfasilitasi Warga Binaan untuk mendapatkan penyuluhan hukum dan konsultasi gratis terkait tata cara serta tahapan persidangan pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 10 Februari 2026, bertempat di Aula Rutan Kelas I Bandar Lampung, bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Nasional sebagai narasumber. Penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada Warga Binaan mengenai hak-hak hukum, prosedur persidangan pidana, serta mekanisme hukum yang berlaku sesuai regulasi terbaru.

BACA JUGA:  Polresta Bandar Lampung Sita 225 Knalpot Brong Dalam Dua Pekan Gelar Ops Keselamatan Krakatau 2024

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini didampingi langsung oleh Kepala Sub Seksi BHP Rutan Kelas I Bandar Lampung, Ganda Aulia Wicaksana. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Rutan Kelas I Bandar Lampung dalam menjamin pemenuhan hak Warga Binaan, khususnya hak atas informasi dan pendampingan hukum.

Selama kegiatan berlangsung, Warga Binaan tampak antusias mengikuti materi penyuluhan dan memanfaatkan sesi konsultasi untuk menyampaikan berbagai pertanyaan serta permasalahan hukum yang tengah dihadapi. Diharapkan, melalui kegiatan ini Warga Binaan dapat lebih memahami proses hukum yang dijalani sehingga mampu menghadapi persidangan dengan lebih siap dan sadar hukum.

BACA JUGA:  Disambut Kalapas Kelas I Semarang, Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Lakukan Pemeriksaan Barang Milik Negara

Rutan Kelas I Bandar Lampung terus berupaya menjalin sinergi dengan berbagai pihak guna meningkatkan layanan pembinaan dan pemenuhan hak-hak Warga Binaan secara optimal dan berkelanjutan.