Kepala Lapas Cibinong Serahkan Remisi Imlek Khusus Kepada Tiga Warga Binaan

245 views

Cibinong — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong melaksanakan pemberian Remisi Khusus (RK) Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili Tahun 2026 kepada warga binaan yang beragama Konghucu dalam suasana khidmat di Vihara Yang Xin Lapas Cibinong, Selasa (17/2/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-190.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Imlek Tahun 2026 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Imlek Tahun 2026 kepada Anak Binaan. Sebanyak 3 (tiga) orang warga binaan Lapas Cibinong memperoleh Remisi Khusus I (RK I) masing-masing selama 1 (satu) bulan.

Acara diawali dengan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Nu’man Fauzi. Dalam laporannya, ia menyampaikan bahwa seluruh proses pengusulan remisi telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melalui tahapan verifikasi yang cermat.

BACA JUGA:  Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Terhadap Pengunjung Pantai Rio The Beach Kalianda Yang Terseret Arus

“Dengan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini, diharapkan seluruh warga binaan semakin termotivasi untuk terus menunjukkan perilaku yang baik, menaati tata tertib yang berlaku, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial dan persiapan kembali ke tengah masyarakat,” ujar Fauzi.

Penyerahan remisi secara simbolis kemudian dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto kepada warga binaan penerima remisi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan negara sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Selanjutnya, Kepala Lapas Cibinong membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto. Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud pengakuan dan penghormatan negara atas proses perubahan positif yang telah ditunjukkan selama menjalani masa pembinaan.

BACA JUGA:  Kementerian Kebudayaan Jajaki Kolaborasi dengan Danantara dan Jasa Raharja Hadirkan Museum Film di Kota Tua Jakarta

“Selamat kepada warga binaan penerima remisi serta harapan agar Tahun Baru Imlek menjadi momentum mempererat persaudaraan, memperkokoh persatuan, dan menumbuhkan semangat kebersamaan. Gong Xi Fa Cai. Semoga Tuhan Senantiasa Memberkati Kita Semua,” ucap Kalapas membacakan sambutan Menteri Imipas.

Prosesi pemberian remisi berlangsung dalam suasana penuh kekhidmatan dan rasa syukur yang mendalam. Warga binaan penerima remisi mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan sikap tertib dan penuh penghayatan, menunjukkan komitmen mereka terhadap proses pembinaan yang dijalani.

Salah satu warga binaan Inisial (R) penerima remisi menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kesempatan yang diberikan. Ia mengaku remisi yang diterimanya menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri.

“Saya sangat bersyukur atas remisi yang diberikan pada momen Imlek ini. Ini menjadi penyemangat bagi saya untuk terus mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh dan menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke masyarakat nanti,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Jurusan Teknik Elektro Unila Raih Dua Penghargaan E-Action 2022

Pelaksanaan pemberian remisi berlangsung tertib dan penuh makna, sejalan dengan semangat toleransi dan penghormatan terhadap keberagaman di dalam Lapas Cibinong. Melalui momentum Hari Raya Imlek, Lapas Cibinong menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan dan pemenuhan hak warga binaan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.