Lampung —Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman resmi membuka kegiatan Sosialisasi Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris di wilayah Provinsi Lampung, Kamis 23 April 2026.
Dalam sambutannya, Taufiqurrakhman menegaskan, kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman notaris, khususnya yang baru dilantik pada Februari 2026, dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyebutkan penerapan PMPJ oleh notaris di Lampung masih belum optimal sehingga diperlukan penguatan melalui sosialisasi yang komprehensif.
“Kegiatan ini penting agar para notaris mampu mengimplementasikan prosedur identifikasi, verifikasi, dan pemantauan pengguna jasa secara tepat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti posisi Indonesia yang sejak 27 Oktober 2023 telah menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF). Keanggotaan ini, menurutnya, menuntut komitmen seluruh pihak, termasuk notaris, dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
“Keanggotaan Indonesia di FATF meningkatkan kepercayaan internasional terhadap sistem keuangan nasional. Oleh karena itu, seluruh elemen, termasuk profesi notaris, harus berperan aktif menjaga integritas tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan modus tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme semakin berkembang, bahkan memanfaatkan profesi seperti notaris, advokat, hingga akuntan. Untuk itu, penerapan PMPJ menjadi kewajiban yang harus dipatuhi, termasuk pelaporan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Di Provinsi Lampung sendiri, tercatat sebanyak 545 notaris telah dilantik hingga tahun 2026. Jumlah ini dinilai cukup signifikan dalam mendukung aktivitas ekonomi daerah, sehingga peran notaris dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas transaksi menjadi semakin krusial.
Taufiqurrakhman juga mengapresiasi kehadiran para narasumber dari berbagai instansi yang dinilai kompeten, serta berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman menyeluruh kepada para peserta.
“Harapan kami, seluruh peserta dapat memahami dan menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa secara konsisten sesuai regulasi,” katanya.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, PPATK, Otoritas Jasa Keuangan, Ikatan Notaris Indonesia, serta Balai Harta Peninggalan.

