Kerugian Korban Capai Rp 1,4 Miliar, Polda Lampung dan Ditjenpas Berhasil Ungkap Kasus Love Scamming dari Rutan Kotabumi

143 views

Lampung — Polda Lampung bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI telah berhasil mengungkap kasus penipuan online bermodus Love scamming di Rutan Kelas IIB Kota Bumi dengan total kerugian korban hingga mencapai Rp 1.4 Milyar dalam konperensi Pers yang digelar di Siger Lounge Polda Lampung, Senin (11/05).

Kapolda Lampung, Helfi Assegaf bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Pangdam XXI, Kristomei Sianturi menjelaskan Bahwa kasus ini terbongkar setelah Subdit V Siber Dit Krimsus Polda Lampung menerima informasi dari Ditpem Intel Ditjenpas terkait adanya 156 unit handphone milik warga binaan Lapas Kota Bumi yang digunakan untuk tindak pidana ITE dengan modus Love scamming pada 30 April 2026 lalu.

BACA JUGA:  Karutan Sukadana Beserta Jajaran Berikan Arahan Terkait Tata Tertib dan Larangan Bagi Warga Binaan

Saat Melaksanakan Penipuan online Modus Para pelaku membuat akun media sosial palsu dan mengaku sebagai anggota Polri atau TNI. Setelah menjalin hubungan dengan korban wanita, pelaku mengajak Video Call Sex (VCS) lalu merekamnya.

Kemudian korban dihubungi pihak lain yang mengaku anggota Propam Polri dan Polisi Militer TNI AD dan mengancam akan menyebarkan rekaman VCS tersebut jika tidak mentransfer sejumlah uang. “Dari Aksi Penipuan Ke Korban, Uang dari hasil pemerasan dibagi 30 persen untuk pemuka, 10 persen untuk penembak, dan 60 persen untuk pekerja,” ujar Helfi

BACA JUGA:  Rutan Kotabumi Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Penilaian Indeks Reformasi Hukum Secara Virtual

Dari hasil penyelidikan, sebanyak 137 warga binaan ditetapkan terlibat sehingga total korban mencapai ratusan orang dengan kerugian Rp1.4 Miyar Rupiah. Polisi menyita barang bukti berupa 156 unit handphone, pakaian dinas Polri, buku tabungan beserta ATM, enam kartu BRIZZI dan satu kartu SIM.

Ditemukan juga 10 rekening penampung dari berbagai bank dan dompet digital. Para pelaku dijerat Pasal UU ITE, Pasal 407 KUHP tentang pornografi, dan Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kapolda menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan. “Kami imbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan online berkedok love scamming,” tegas Helfi

BACA JUGA:  Kalapas Kotaagung Ikuti Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Pidana Khusus Hari Raya Nyepi 1947 dan Idulfitri 1446 H

Kapolda Lampung juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor kepada pihak Kepolisian dimana saja, apabila menjadi korban penipuan bermodus serupa dan mengimbau seluruh jajaran untuk perkuat komitmen dalam memberantas segala bentuk penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *