Lampung Utara – Dalam rangka menindaklanjuti Perintah Harian Plh. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Tugas sebagai pedoman bagi seluruh pegawai dalam mendukung pelaksanaan program akselerasi serta penguatan kedisiplinan dan pembinaan internal di lingkungan kerja.
Petunjuk pelaksanaan tugas yang ditetapkan pada 22 Mei 2026 ini merupakan tindak lanjut atas arahan Plh. Kakanwil Ditjenpas Lampung yang menekankan pentingnya peningkatan motivasi, kedisiplinan, kebugaran jasmani, pengawasan, serta pembinaan rohani bagi seluruh jajaran pemasyarakatan.
Adapun beberapa poin yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan kegiatan di Bapas Kotabumi antara lain program 10.5.10 (10 menit apel, 5 menit sholat dhuha, 10 menit tadarus) yang dilaksanakan setiap hari di mushola kantor, kajian pagi, BINJAS (Bimbingan Jasmani) secara rutin, rapat evaluasi berkala, serta pengawasan WFH melalui zoomsesuai jadwal yang telah ditentukan.
Kepala Bapas Kotabumi menyampaikan bahwa pelaksanaan perintah harian ini merupakan bentuk komitmen jajaran dalam mendukung kebijakan pimpinan serta memperkuat budaya kerja yang disiplin, sehat, produktif, dan berintegritas.
Melalui tindak lanjut ini, diharapkan seluruh pegawai Bapas Kotabumi dapat semakin meningkatkan semangat kerja, menjaga kekompakan, serta melaksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara profesional guna mewujudkan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

