Tanggamus — Merespon beberapa pemberitaan di medsos yang tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi atau meminta penjelasan langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus. Kepala Kejari Tanggamus, Subari Kurniawan, S.H., M.H., secara tegas memastikan seluruh laporan pengaduan masyarakat tetap berjalan normal dan diproses secara profesional sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku, khususnya terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan maupun pelayanan publik.
Menurutnya Kajari Tanggamus, partisipasi masyarakat jadi salah satu kunci penting dalam upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. “Setiap laporan yang masuk tetap harus memenuhi unsur awal yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, termasuk adanya indikasi niat jahat atau mens rea. Hal ini penting agar proses penanganan perkara dapat berjalan sesuai prosedur dan tidak berhenti pada asumsi semata,” tegas Kajari Subari Kurniawan.
Subari menjelaskan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan terpadu satu pintu di Kejari Tanggamus. Setelah diterima, laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut untuk menentukan langkah penanganan berikutnya. Oleh sebab itu, Kejaksaan selalu membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran hukum.
Ia menegaskan, terkait dugaan penyimpangan Dana BOS di SDN 1 Kuripan, pihaknya telah meminta dilakukan audit oleh instansi yang berwenang sebagai dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Selain itu, pihak terkait juga diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kerugian negara melalui mekanisme pengembalian, sejalan dengan semangat keadilan restoratif dan prinsip ultimum remedium yang menempatkan pemidanaan sebagai langkah terakhir.
“Kami memastikan setiap laporan dan informasi yang disampaikan masyarakat tetap kami tindak lanjuti sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku. Ada laporan yang masih menunggu hasil audit, ada yang dalam tahap koordinasi dengan instansi terkait, dan ada pula yang sedang didalami. Semua berproses sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Kajari Subari.
Lebih lanjut, Kajari mengatakan bahwa persoalan AUTJ saat ini masih dikoordinasikan bersama Inspektorat untuk memperoleh gambaran yang komprehensif. Sementara terkait Bank Syariah Daerah, Kejari Tanggamus telah melakukan koordinasi dengan OJK.
Adapun penanganan dugaan korupsi proyek SPAM disebut masih terus berjalan sesuai tahapan dan prosedur yang berlaku. Selain itu, hasil audit investigatif terkait dana desa senilai Rp500 juta juga sedang ditindaklanjuti dengan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk melakukan pengembalian kerugian negara.
Terkait isu perjalanan dinas DPRD yang turut menjadi perhatian publik. Ia menambahkan Kejari Tanggamus tidak menangani perkara tersebut secara langsung. Namun, Kejari tetap menjalankan tindak lanjut terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam rangka pemulihan keuangan negara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami apresiasi masyarakat yang aktif menyampaikan informasi dan ikut mengawal jalannya pemerintahan. Partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Tanggamus,” tegas Kajari Subari Kurniawan, S.H., M.H.
Menurutnya, selain penindakan, Kejaksaan juga mengedepankan langkah pembinaan dan supervisi bekerja sama dengan inspektorat daerah dalam mengawal penggunaan dana agar sesuai ketentuan.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Tanggamus juga terus memperkuat pendekatan preventif melalui berbagai program pembinaan hukum kepada masyarakat dan aparatur pemerintahan.

