Lapas Kalianda Gelar Penyuluhan Hukum untuk Tingkatkan Kesadaran dan Pemahaman Hak Warga Binaan

278 views

Kalianda – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda menggelar kegiatan penyuluhan hukum bersama Lembaga Bidang Hukum PDKP dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum serta memberikan edukasi mengenai hak-hak hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (10/9/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai tersebut berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Kalianda dan dihadiri oleh Tim Pelaksana/Pengurus Lembaga Bidang Hukum PDKP, unsur penyuluh hukum, jajaran petugas Lapas, serta peserta penyuluhan.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi mengenaih hak-hak hukum WBP, prosedur permohonan bantuan hukum gratis, serta literasi hukum. Penyuluhan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab, khususnya terkait permasalahan hukum dan akses terhadap bantuan hukum.

BACA JUGA:  Polresta Bandar Lampung Bersama PT Asia Makmur Bagikan Ratusan Sembako Bagi Warga Korban Banjir

Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Badarudin, menyampaikan bahwa pemahaman mengenai hukum dan hak-hak WBP menjadi bagian penting dalam proses pembinaan.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, warga binaan semakin memahami hak dan kewajibannya serta mengetahui akses bantuan hukum yang dapat diperoleh. Pemahaman hukum yang baik penting agar warga binaan dapat mengikuti proses pembinaan dengan lebih baik dan memahami hak-haknya sesuai ketentuan.” Ujar Kalapas

BACA JUGA:  Melalui Implementasi 10 Perintah Harian Ini, Kakanwil Ditjenpas Lampung Tegaskan Jaga Integritas dan Perketat Pengawasan di Lingkungan Pemasyarakatan

Kegiatan penyuluhan juga menghasilkan pemetaan terhadap sejumlah isu hukum yang menjadi perhatian peserta serta memberikan pemahaman lebih luas mengenai peran Lembaga Bidang Hukum PDKP dalam memberikan pendampingan dan konsultasi hukum.

Lapas Kalianda terus mendukung kegiatan edukasi hukum sebagai bagian dari upaya memperluas akses informasi dan memastikan hak-hak WBP dapat dipahami serta terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM dengan Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026

(HumasPaskal)

@kemenimipas @ditjenpas @pemasyarakatanlampung

#LapasKalianda #PenyuluhanHukum #BantuanHukum #HakWBP #HumasPaskal