Bebas dari Barang Terlarang, Lapas Ampana Lakukan Penggeledahan Kamar Hunian Warga Binaan

159 views

Ampana — Lapas Kelas IIB Ampana kembali memperkuat langkah pengawasan melalui pelaksanaan penggeledahan kamar hunian warga binaan. Pengeledahan Kamar Hunian WBP menjadi langkah deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas, 24 September 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini serta pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Penggeledahan dilaksanakan oleh petugas dengan menyisir kamar hunian dan sejumlah area yang menjadi sasaran pemeriksaan.

BACA JUGA:  Wujudkan Lahan SAE Produktif dan Kemandirian Pangan, Rutan Sukadana Sukses Panen 300 Kg Jagung Manis

Setiap bagian diperiksa secara teliti untuk memastikan kondisi kamar tetap aman serta mencegah adanya barang-barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam lingkungan Lapas.

Pelaksanaan penggeledahan tidak hanya berfokus pada penemuan barang terlarang, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan pemasyarakatan yang tertib dan kondusif. Petugas terus mengedepankan sikap humanis, profesional, serta tetap berpedoman pada ketentuan dan prosedur yang berlaku.

BACA JUGA:  Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung Hadiri Upacara Pembukaan Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan 2025

Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Lapas Kelas IIB Ampana dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta meningkatkan kewaspadaan seluruh jajaran. Pengawasan secara berkala diharapkan mampu meminimalisir potensi gangguan keamanan dan menciptakan suasana pembinaan yang aman bagi seluruh warga binaan.

Melalui penggeledahan yang dilakukan secara rutin dan terukur, Lapas Ampana terus berupaya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib dan bebas dari barang-barang terlarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *