Lampung — Asisten Pembinaan (Asbin) Kejaksaan Tinggi Lampung, Subari Kurniawan, S.H., M.H., secara resmi membuka kegiatan “Bimbingan Teknis Rencana Penarikan Dana (RPD) dan Langkah-Langkah Akhir Tahun (LLAT) Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2026” di lingkungan Kejaksaan Tinggi Lampung, 13 Oktober 2026.
Forum bimbingan teknis yang strategis ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni dari tanggal 12 hingga 13 Oktober 2026, dengan melibatkan seluruh aparatur pengelola keuangan, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Bendahara Pengeluaran dari berbagai satuan kerja di wilayah hukum Provinsi Lampung.
Pelaksanaan bimbingan teknis ini bukanlah sekadar rutinitas pemenuhan syarat administratif di penghujung tahun, melainkan sebuah manifestasi krusial dari penguatan arsitektur birokrasi kelembagaan. Melalui pendampingan teknis ini, para pengelola anggaran dibekali kompetensi memproyeksikan penarikan dana secara cermat dan memitigasi kendala realisasi (bott/eneck) di akhir triwulan IV.
Upaya perbaikan kualitas belanja negara (quality of spending) yang tepat sasaran ini adalah wujud konkret dari peran Kejati dalam mendukung program direktif presiden, khususnya dalam merealisasikan reformasi birokrasi, digitalisasi layanan keuangan, serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Kegiatan ini memiliki arti penting, terutama karena kita sudah memasuki Triwulan IV Tahun Anggaran 2026. Waktu pelaksanaan anggaran semakin terbatas, sementara target kinerja harus tetap dicapai dengan baik. Karena itu, kita perlu memastikan bahwa perencanaan, pelaksanaan, penyerapan dan pertanggungjawaban anggaran berjalan secara terukur, efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya perlu menegaskan bahwa pengelolaan anggaran bukan hanya urusan staf keuangan. Para Kajari harus mengetahui kondisi anggaran satuan kerjanya: berapa realisasinya, apa yang belum terlaksana, apa kendalanya, bagaimana capaian output-nya, dan apa langkah penyelesaiannya. Jangan sampai ketika ditanya mengenai perkembangan anggaran, pimpinan harus terlebih dahulu mencari bendahara, operator, atau stafnya untuk mendapatkan jawaban,” tutur Asbin Kejati Lampung.
Bukan berarti Kajari harus mengerjakan semua pekerjaan teknis sendiri. Namun, sebagai pimpinan, Kajari wajib memastikan bahwa pekerjaan itu dilaksanakan, dikendalikan, dan dilaporkan dengan benar. Demikian pula para pengelola keuangan. Kuasai data, pahami prosedur, lakukan tindak lanjut, dan sampaikan informasi secara akurat kepada pimpinan. Jangan sampai ketika realisasi berjalan baik, semua merasa ikut berhasil, tetapi ketika ada kendala, tiba-tiba semua mencari siapa yang harus disalahkan.
EVALUASI PENYERAPAN BA BUN HARUS OBJEKTIF
Ia memberikan perhatian khusus terhadap persoalan penyerapan anggaran BA BUN yang dimohonkan oleh Kejaksaan Negeri kepada Kejaksaan Tinggi. Pihaknya memahami bahwa dalam proses tersebut dapat muncul kendala, keterlambatan, maupun keluhan dari satuan kerja.
“Namun, saya minta agar setiap persoalan ditelaah terlebih dahulu berdasarkan data dan fakta. Periksa kapan permohonan diajukan, apakah dokumennya sudah lengkap, apakah ada perbaikan yang belum ditindaklanjuti, bagaimana koordinasinya, dan pada tahapan mana hambatan sebenarnya terjadi,” kata dia.
Jangan sampai setiap kali penyerapan BA BUN belum sesuai harapan, kesimpulan pertama yang muncul adalah bahwa staf keuangan Kejati bekerja lambat. Kita harus melihat prosesnya secara utuh. Apabila permohonan terlambat diajukan, dokumen belum lengkap, atau tindak lanjut dari satker pemohon belum optimal, maka hal tersebut harus menjadi bahan evaluasi internal Kejari.
Sebaliknya, apabila berdasarkan fakta terdapat hambatan pada proses di Kejati, tentu harus ditelusuri dan diselesaikan oleh pihak yang berwenang. Jadi, jangan saling melempar tanggung jawab. Kita harus memastikan bahwa setiap persoalan diketahui penyebabnya dan ada langkah penyelesaiannya. Ia menambahkan ingin mengingatkan dengan sedikit humor: jangan sampai surat permohonannya sudah sampai ke Kejati, tetapi pengawalan prosesnya berhenti di meja pengiriman.
“Permohonan harus dikawal, statusnya harus diketahui, kekurangannya harus segera dilengkapi, dan perkembangannya harus dilaporkan kepada pimpinan. Yang kita perlukan bukan siapa yang paling cepat mengeluh, tetapi siapa yang paling cepat mengidentifikasi masalah dan menyelesaikannya,” tuturnya.

