Kalapas Cibinong Ikuti Teleconference Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana

489 views

Betiklampung.com (SMSI), Cibinong —

Lapas Cibinong mengikuti Teleconference Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tentang Pemasyarakatan melalui aplikasi Zoom di Ruang Sekretariat WBK/WBBM.

Pada kegiatan ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memaparkan arahan terkait pelaksanaan pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan kepada seluruh peserta teleconference.

BACA JUGA:  Kanwil Kemenkumham Babel Fasilitasi Rapat Harmonisasi Tiga Ranperkada Kabupaten Bangka Tengah

Petunjuk pelaksanaan tersebut diberikan metode simulasi seperti contoh perhitungan narapidana yang sudah terbit SK asimilasi kerja sosial dan PB untuk dilakukan penyesuaian/perbaikan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022.