Serda Ginanjar Bersama Satgas Covid-19 Melakukan Penyekatan Kendaraan di Pos Kemiling

# Dilihat: 184 pengunjung

Betiklampung.com, Bandarlampung –

Cegah penyebaran Covid 19, Babinsa Koramil 410-05/TKP Kodim 0410/KBL Serda Ginanjar bersama Satgas Covid-19 melakukan penyekatan kendaraan bertempat di Pos Penyekatan Kemiling Jln. Imam Bonjol, Kota Bandarlampung, Selasa malam (10/8/2021)

Babinsa Serda Ginanjar mengatakan, kegiatan yang dilakukan dalam penyekatan bersama Satgas Covid 19 bertujuan memberhentikan pelaku perjalanan transportasi baik kendaraan Umum, Bus, Travel, Roda Dua terutama kendaraan yang dicurigai dari luar daerah yang akan memasuki wilayah Bandarlampung.

BACA JUGA:  Laksanakan Buka Puasa Bersama, Lapas Kelas IIA Kotabumi Undang Keluarga Warga Binaan

Terkait hal itu, pengendara ataupun penumpang wajib menunjukkan kartu/surat bukti pelaksanaan vaksin pertama. Lebih lanjut ia menjelaskan, Selain itu pengendara atau penumpang yang terjaring juga wajib menunjukkan surat keterangan Negatif Covid 19 RT-PCR yang sample nya diambil dalam kurun waktu 2 X 24 jam sebelum keberangkatan.

“Atau Rapidtes Antigen yang sample nya diambil dalam kurun waktu 1 X 24 jam sebelum keberangkatan. Jika mereka yang tidak memiliki surat bukti/dokumen sebagaimana yang diharapkan para petugas, kendaraan Wajib di putar balik,” tandasnya. Kegiatan penyekatan tersebut melibatkan personel TNI, Polri dan Pemerintah Kota yang tergabung dalam Tim Satgas Covid 19 Bandarlampung. (Lis /Red)