Betiklampung.com, Bandarlampung –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menggelar pemusnahan barang bukti kejahatan selama periode April hingga Agustus 2021. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dibakar, dipecahkan dan dipotong dengan mesin. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 339 perkara pidana hingga 2021.
Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Barang Sitaan Negara Kejari, Ade Sofiansyah mengatakan jika pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan karena perkara pidananya telah berkekuatan hukum tetap. “Pemusnahan barang bukti ini merupakan pemusnahan yang kedua kalinya. Total yang dimusnahkan mencapai ratusan juta,” kata Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Barang Sitaan Negara Kejari, Ade Sofiansyah di Bandarlampung, Senin.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya terdiri dari sabu, senjata api, telepon genggam, ganja, dan rokok tanpa cukai. “Iya untuk narkotika jenis sabu seberat 259,24263 gram, ganja seberat 903,515 gram, ekstasi seberat 20,85804 gram, tembakau sintetis 19,1669 gram, dan tembakau gorila sebanyak 21 paket kecil,” kata Ade.
Kemudian ada tiga buah senjata api rakitan, empat buah senjata tajam, 24 buah pakaian, ratusan minuma keras, puluhan ponsel, dan ribuan merek roko ilegal. Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan agenda rutin Kejari Bandarlampung sebagai tindaklanjut tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan upaya Kejari Bandarlampung mendukung program pemerintah untuk meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran baik barang ilegal dan lainnya. “Pemusnahan ini juga sebagai upaya Kejari Bandarlampung mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel,” kata dia lagi.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut yakni Kapolsek Sukarame, Warsito, Kepala Rupbasan Kelas I Bandarlampung, Irwadi, Kasi Pidum Kejari Bandarlampung, Dennie Sagita dan Kasi Datun Kejari Bandarlampung, Vellya Dana Tiwisia yang juga ikut memusnahkan barang bukti. (Red)