Betiklampung.com, Bandarlampung –
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Lampung memberikan remisi pada HUT ke-76 Republik Indonesia kepada 4.603 narapidana saat melaksanakan pemberian remisi se-Indonesia secara virtual di Lapas Narkotika Bandarlampung. Hal tersebut diungkapkan Plt, Kakanwil Kemenkumham Lampung, Iwan Santoso, didampingi Kadivpas Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi, Kalapas Narkotika Kelas II A Bandarlampung, Kunrat Kasmiri dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Narkotika, Farizal Antony pada, Selasa (17/08/2021)
Dia melanjutkan besaran pemberian remisi kepada warga binaan mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Pemberian remisi mulai dari warga binaan perkara umum, korupsi, dan lainnya. Selain pemberian remisi, pada HUT ke-76 RI ada juga sebanyak 130 dari 8.889 warga binaan se-Lampung yang telah bebas murni. “Remisi ini belum final, nanti kita lihat apakah ada penambahan lagi,” kata Plt Kakanwil Kemenkumham Lampung, Iwan Santoso saat diwawancarai oleh awak media.
Sementara itu, Kadivpas Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi menjelaskan untuk remisi dan bebas murni lebih banyak tahun 2021 dibandingkan tahun lalu. Mengingat banyaknya jumlah warga binaan bahkan operkapasitas dari 5.600 sekian tetapi terisi 8.000 lebih,” kata dia. Santoso berharap kepada warga binaan baik yang mendapatkan remisi maupun yang telah bebas murni agar ke depan berprilaku baik dan tidak mengulangi perbuatan tindak kriminalitas. “Lebih baik mencari yang halan saja dari pada melakukan tindak pidana. Karena itu akan merugikan kita,” kata dia.
Selanjutnya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Bandarlampung, Kunrat Kasmiri menambahkan, untuk warga binaan di Lapas Narkotika sendiri yang mendapatkan remisi sebanyak 446 orang dari jumlah penghuni sebanyak 1.022 warga binaan. Sedangkan untuk warga binaan yang mendapatkan bebas murni atau RU II pada HUT ke-76 RI atau sebanyak 40 orang. “Seharusnya hari ini ada 40 orang yang bebas murni, tapi 39 orang terpaksa harus menjalani pidana subsider pengganti denda. Jadi yang bebas hanya satu orang saja,” tutur Kunrat Kasmiri. (Red)