Dituntut 4 Tahun Penjara, Joko Sudibyo Siap Ajukan Pledoi Terkait Kasus Penipuan Pajak

# Dilihat: 255 pengunjung

Betiklampung.com, Bandarlampung –

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rosman Yusa menuntut terdakwa Joko Sudibyo atas perkara penipuan pembayaran pajak dengan pidana kurungan penjara selama empat tahun. Terdakwa melalui tim Penasihat hukumnya, Indra Jaya menyatakan siap akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada Kamis 26 Agustus 2021 mendatang. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang diketuai majelis Hakim Hendro Wicaksono.

“Kita akan ajukan pledoi untuk membantah apa yang telah dituntutkan jaksa,” kata Indra Jaya. Dalam perkara tersebut, Indra Jaya masih bersikukuh bahwa perkara kliennya adalah masuk dalam perkara perdata. Namun begitu, ia tetap menghormati tuntutan yang dibacakan oleh jaksa. Selain itu, pihaknya tetap menganggap ini adalah perkara perdata dan akan diungkapkan pada pledoi.

BACA JUGA:  Razia Insidentil Guna Cegah Gangguan Kamtib Rutan Kelas IIB Krui Gelar Razia Kamar Hunian

Dalam tuntutannya terdakwa Joko Sudibyo dinyatakan melanggar Pasal 378 KUHP terkait perkara penipuan dengan modus membantu pembayaran pajak terhadap korbannya. Peristiwa tersebut terjadi pada November 2011 lalu saat saksi Sugiarto Hadi selaku Direktur PT Sumber Urip Sejati Utama (SUSU) mendapat surat panggilan dari penyidik pajak pusat, Jakarta atas penunggakan pajak PPN sebesar Rp34 miliar sejak tahun 2009 hingga 2011 yang dilakukan PT Sumber Urip Sejati Utama.

BACA JUGA:  Kadivpas Kumham Lampung Beri Arahan dan Penguatan Tusi Kepada Jajaran UPT Pemasyarakatan Lampung Utara

Atas permasalahan pajak, Sugiarto menghubungi terdakwa Joko Sudibyo meminta tolong untuk menyelesaikan permasalahannya lantaran terdakwa juga merupakan seorang rekan bisnis pupuk di PT SUSU. Terdakwa kemudian melakukan pertemuan di Jakarta dan saat itu bertemu Rida Handani selaku Kasubdit Pemeriksaan Pajak menjelaskan terkait pajak dan mengatakan kepada Sugiarto agar mengembalikan kerugian negara sesuai dengan faktur pajak.

BACA JUGA:  Kajati Lampung Resmikan Gedung Parkir Kejaksaan Tinggi Lampung

Mendengar itu, terdakwa kemudian meminta kepadaa Sugiarto agar menyiapkan uang sebesar Rp13,5 miliar serta uang jasa pengurusan pajak sebesar Rp3,5 miliar. Kemudian korban membayarkan uang tersebut melalui transfer rekening secara bertahap. Uang yang sudah diterima terdakwa, kemudian hanya dibayarkan pajak untuk tahun 2009 sebesar Rp1.534.604.870, yang seharusnya untuk 2009 sebesar Rp4.209.402.552. (Red)