Betiklampung.com, Bandarlampung –
Terpidana korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay melalui penasihat hukumnya, Sujarwo mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. Dalam agenda sidang tersebut, penasihat hukum mengajukan saksi ahli serta pembuktian di antaranya tiga bukti berupa novum dalam perkara Alay.
Surjarwo menjelaskan pihaknya telah mengajukan tiga bukti baru, pertama novum, kami ajukan karena ada peristiwa tahun 2009 sebelumnya .karena ada perkara gugat antara Pemda Lampung Timur dengan Sugiarto Wiharjo. “Kami yang berada dalam grup dengan rela mengeluarkan sebanyak 100 objek kepada Pemda Lamtim, ada gugatan, ada perdamaian berupa penetapan tersebut,” kata Sujarwo saat di wawancara awak media .
Dia melanjutkan dalam persidangan, Sujarwo juga mempertanyakan sejumlah aset milik terpidana Alay yang telah dirampas untuk negara dalam putusan beberapa waktu lalu. “Saya menanyakan harta yang telah dirampas negara sejauh ini ke mana. Jika memang telah di lelang kapan di lakukan pelelangan dan berapa jumlahnya,” kata dia.
“Kami telah ajukan saksi ahli dan tiga bukti novum terhadap putusan 501 dengan putusan 18 tahun, denda Rp500 juta, dan hukuman tambahan berupa uang pemgganti (UP) Rp106 miliar,” kata Sujarwo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.
Ia menambahkan hingga saat ini, pihaknya selaku penasihat hukum terpidana Alay belum pernah mendapatkan pemberitahuan bahwa ada pengurangan kerugian negara hasil dari pelelangan sejumlah aset yang telah dirampas negara.
“Dari harta yang di rampas dan di lelang kami tidak pernah diberi tahu pemberitahuan sesuai dengan surat keputusan Mahkamah Agung sebagai jaksa eksekutor. Justru dari surat yang kami tahu di Lapas Gunung Sindur, Alay masih punya kewajiban sebesar Rp106 miliar,” kata Sujarwo. (Red)