Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Dalam memutus perkara hakim selalu bersandar pada Pasal 183 Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berbunyi:“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.
Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan dalam rilis tertulis menjelaskan, agar berimbang pemberitaannya atas putusan bebas terhadap Terdakwa MUHAMAD SULTON bin H. ROYAN perlu kami sampaikan dasar pertimbangan putusan majelis hakim agar bisa dipahami oleh media dan pembaca secara berimbang.
PERKARA NOMOR 13/Pid.Sus/2022/PN Tjk Terdakwa MUHAMAD SULTON bin H. ROYAN diadili oleh Majelis Hakim yakni Jhony Butar-Butar, Safruddin dan Yulia Susanda. Adapun Terdakwa MUHAMAD SULTON bin H. ROYAN didakwa dengan dakwaan alternative yaitu :
Dakwaan Pertama : Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dakwaan Kedua : Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penangkapan terhadap Terdakwa merupakan pengembangan dari telah ditangkapnya Saksi MUHAMMAD NANANG ZAKARIA Als BANTENG bin M YASIN dan saksi M. RAZIF HAFIZ Bin HAFIDZ (Terdakwa dalam berkas perkara lain~ sudah dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim yang sama) dan dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sejumlah 97, 664,05 kilogram;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Laksono Priyanto, S.H., M.H., dan Saksi Dwi Handoko yang keduanya adalah merupakan anggota Kepolisian Polda Lampung yang pada pokoknya sama menerangkan kalau Terdakwa terlibat dan ada kaitannya dengan telah ditemukannya barang bukti narkotika jenis sabu di PO Bus Putra Pelangi yang beralamat di Jl. Sukarno Hatta Kelurahan Rajabasa Kecamatan Rajabasa Bandar Lampung, yang mana keterlibatan Terdakwa diketahui berdasarkan informasi dari Saksi Muhamad Nanang Zakaria alias Banteng bin M. Yasin yang telah menghubungi Terdakwa melalui sarana handphone;
Bahwa Saksi Muhamad Nanang Zakaria alias Banteng bin M. Yasin dan Saksi M. Razif Hafiz bin Hafidz telah membantah keterangan Saksi Laksono Priyanto, S.H., M.H., dan keterangan Saksi Dwi Handoko yang pada pokoknya menyatakan kalau yang menyuruh Saksi Muhamad Nanang Zakaria alias Banteng bin M. Yasin dan Saksi M. Razif Hafiz bin Hafidz untuk mengambil dan mengantar narkotika jenis sabu adalah Sdr. Sofian yang menghubunginya melalui komunikasi handphone, dan Saksi Muhamad Nanang Zakaria alias Banteng bin M. Yasin dan Saksi M. Razif Hafiz bin Hafidz tidak pernah berkomunikasi yang ada kaitannya dengan ditemukannya narkotika jenis sabu di PO Bus Putra Pelangi;
Bahwa Saksi Akhmad Mudassir, S.H., bin Mudhar dan Saksi Agus Hadi Suwito bin Subadri yang keduanya merupakan staf KPLP di Lapas kelas I Surabaya yang mana keduanya sama menerangkan telah mendapat informasi dari KA KPLP yang mendapatkan informasi dari Petugas Kepolisian Dit Res Narkoba Polda Bandar Lampung yang menghubungi melalui telepon tentang keterlibatan Terdakwa atas ditemukannya narkotika jenis sabu di PO Bus Putra Pelangi tersebut dan selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti dan kemudian mengamankan Terdakwa bertempat didalam kamar tahanan Terdakwa di Blok A wing 4 kamar 4 beserta telah diamankan barang bukti berupa 3 (tiga) unit handphone yang juga diamankan didalam kamar tahanan Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti berupa 3 (tiga) buah handphone tersebut langsung diserahkan kepada KA KPLP.
Bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti yang disita dari Terdakwa yaitu berupa 3 (tiga) unit handphone yang terdiri dari 1 (satu) buah Handphone merek OPPO warna Hitam, 1 (satu) buah handphone samsung warna biru dan 1 (satu) buah handphone samsung warna hitam.
Bahwa selanjutnya oleh karena adanya bantahan dari Saksi Muhamad Nanang Zakaria alias Banteng bin M. Yasin dan Saksi M. Razif Hafiz bin Hafidz yang menyatakan tidak pernah berkomunikasi dengan Terdakwa terkait dengan telah ditemukannya narkotika jenis sabu di PO Bus Putra Pelangi. Sedangkan penangkapan terhadap Terdakwa adalah dikarenakan adanya komunikasi antara Saksi Muhamad Nanang Zakaria alias Banteng bin M. Yasin dan Saksi M. Razif Hafiz bin Hafidz dengan Terdakwa, maka terhadap hal yang demikian haruslah dibuktikan terlebih dahulu terkait apakah benar adanya peranan dari Terdakwa dengan telah ditangkapnya Saksi Muhamad Nanang Zakaria alias Banteng bin M. Yasin dan Saksi M. Razif Hafiz bin Hafidz dan juga telah diamankannya barang bukti narkotika jenis sabu seberat 97,664,05 ± kilogram yang ditemukan di pul PO Bus Putra Pelangi tersebut ?.
Bahwa terhadap bantahan dari Saksi Muhamad Nanang Zakaria alias Banteng bin M.Yasin bersama dengan Saksi Razif Hafiz bin Hafidz bahwa yang menyuruhnya untuk menjemput dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut adalah Sdr. Sofian. Pihak kepolisian selanjutnya telah menetapkan Sdr. Sofian kedalam Daftar Pencarian Orang sebagaimana yang termuat dalam berkas perkara dalam Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/236/XI/2021/Subdit II/Dit Res Narkoba. Maka dengan demikian benar adanya dugaan keterlibatan Sdr. Sofian terkait dengan penangkapan Saksi Muhamad Nanang Zakaria alias Banteng bin M.Yasin bersama dengan Saksi M. Razif Hafiz bin Hafidz dan ditemukan serta diamankannya barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut di PO Bus Putra Pelangi.
Bahwa berdasarkan dari keterangan Saksi verbalisan Doni Okta Prastia, S.E yang dihadirkan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan terkait dengan barang bukti berupa 3 (tiga) buah handphone yang disita dari Terdakwa telah dilakukan cloning, namun tidak dimasukkan didalam berkas perkara. Untuk hal tersebut Majelis Hakim telah memberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan bukti percakapan yang ada diHandphone yang disita dari Terdakwa tersebut. Namun selama proses persidangan Penuntut Umum dan juga Saksi Verbalisan Doni Okta Prastio, S.E, tidak pernah dapat mengajukan bukti percakapan yang dimaksud.
Bahwa oleh karena penangkapan terhadap Terdakwa karena diduga terlibat dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika didasarkan karena adanya percakapan komunikasi melalui handphone maka seharusnya bukti tersebut dihadirkan oleh Penuntut Umum untuk dapat membuktikan benar adanya keterlibatan ataupun keterkaitan antara Terdakwa dengan ditangkapnya Saksi Muhamad Nanang Zakaria alias Banteng bin M.Yasin bersama dengan Saksi M. Razif Hafiz bin Hafidz serta diamankannya barang bukti berupa narkotika jenis sabu di Po Bus Putra Pelangi.
Bahwa oleh karena Penuntut Umum tidak pernah menghadirkan bukti percakapan yang dimaksud, dengan demikian maka Penuntut Umum tidak cukup bukti untuk dapat membuktikan keterkaitan dan keterlibatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana Percobaan atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama maupun dalam dakwaan alternatif kedua.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan alternatif Pertama maupun dalam dakwaan alternatif kedua dakwaan JPU tersebut.
Demikian dasar alasan mengapa terdakwa diputus bebas oleh hakim karena tidak adanya bukti yg cukup dihadirkan JPU untuk hakim bisa memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana yg didakwakan JPU itu benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya. Hakim juga ketika memutus dipastikan tidak sama sekali didasarkan karena alasan non-hukum apalagi karena suap. Tuduhan suap kepada Majelis Hakim atas setiap putusannya karena kberbeda pandangan dengan penilaian majelis hakim adalah tuduhan keji dan tidak berdasarkan pada prinsip hukum dan keadilan.
Dalam hukum dikenal asas in dubio pro reo, yang maknanya hakim ketika memutus perkara tidak boleh ada keragu-raguan. Jika ada keraguan maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi Terdakwa yaitu dibebaskan dari dakwaan. Adapun dalam perkara ini Majelis hakim tidak sama sekali keyakinan yang cukup akan keterlibatan terdakwa yang sudah menjalani pidana di Lapas Surabaya itu dengan ditemukannya barang bukti Sabu seberat ± 97,664,05 kilogram yg dibawa oleh saksi Muhamad Nanang Zakaria alias Banteng bin M. Yasin dan Saksi M. Razif Hafiz bin Hafidz (keduanya sudah dijatuhi pidana mati oleh Majelis Hakim yang sama).
Kemarin Rabu Tanggal 22 Juni 2022, JPU M Yusa, SH sudah secara resmi menyatakan Kasasi dan menandatangani Akta Kasasi atas putusan bebas itu atas putusan bebas tersebut dan hari ini, Kamis tanggal 23 Juni 2022 Pengadilan Negeri Tanjungkarang akan mengirimkan Pemberitahuan Kasasi atas perkara bebas tersebut ke Mahkamah Agung. Sehingga status perkara ini belum berkekuatan hukum tetap dan selanjutnya akan diperiksa oleh Majelis Hakim Kasasi yang mungkin saja nanti diputus dengan putusan yang berbeda dengan putusan majelis hakim tingkat pertama (PN Tanjungkarang). Demikian kami jelaskan.