Jaksa Periksa Enam Saksi Dalam Kasus Penipuan Berkedok Pembayaran Pajak Sebesar Rp 34 Milyar

# Dilihat: 373 pengunjung

Betiklampung.com, Bandarlampung –

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maranita menghadirkan enam saksi yakni Sugiarto Hadi selaku Direktur PT Sumber Urip Sejati Utama, Sutrisno seorang supir, Susi Imelda selaku mantan staf dan Yeni Setiawati seorang wiraswasta. Selain itu dua saksi lainnya yakni, Rida Handani selaku Kasubdit Pemeriksaan Pajak Pusat, Jakarta dan Benny Hutagalung selaku Sektetaris Jenderal Indonesia Crisis Center (Sekjen ICC). Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan penipuan pembayaran pajak senilai Rp 34 milyar dengan terdakwa Joko Sudibyo, Senin (02/08).

Dalam persidangan tersebut, jaksa mempertanyakan kepada para saksi terkait pembayaran pajak PT Sumber Urip Sejati Utama melalui terdakwa Joko Sudibyo. Terdakwa Joko Sudibyo menjalani sidang atas perkara penipuan dengan modus membantu pembayaran pajak terhadap korbannya. Peristiwa tersebut terjadi pada bulan November 2011 saat saksi Sugiarto Hadi selaku Direktur PT Sumber Urip Sejati Utama mendapat surat panggilan dari penyidik pajak pusat, Jakarta atas dugaan penunggakan pajak PPN sebesar 34 milyar sejak tahun 2009 hingga 2011 yang dilakukan PT Sumber Urip Sejati Utama.

BACA JUGA:  Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, Terima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha 2024 dari Kemendagri

Atas permasalahan pajak, Sugiarto menghubungi terdakwa Joko Sudibyo meminta tolong untuk menyelesaikan permasalahannya dikarenakan terdakwa juga merupakan seorang rekan bisnis pupuk di PT Sumber Urip Sejati Utama. Terdakwa kemudian melakukam pertemuan di Jakarta dan saat itu bertemu Rida Handani selaku Kasubdit Pemeriksaan Pajak menjelaskan terkait pajak dan mengatakan kepada Sugiarto agar mengembalikan kerugian negara sesuai dengan faktur pajak.

Mendengat itu, terdakwa ke.udian meminta kepada Sugiarto agar menyiapkan uang sebesar Rp13,5 miliar serta uang jasa pengurusan pajak sebesar Rp3,5 miliar. Kemudian korban membayarkan uang tersebut melalui transfer rekening secara bertahap. Uang yang sudah diterima terdakwa, kemudian hanya dibayarkan pajak untuk tahun 2009 sebesar Rp1.534.604.870, yang seharusnya untuk tahun 2009 sebesar Rp4.209.402.552. (Tik/Mdy)