Betiklampung.com, Bandarlampung –
Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung kembali melakukan penggeledahan pada blok dan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada, Jumat (27/08)
Kegiatan dilaksanakan pada pukul 18.30 WIB yang dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas I Bandarlampung, Wahyudi didampingi oleh Kabid keamanan Edi, Kepala seksi Keamanan, Deni beserta para anggota Satops Patnal.
Pelaksanaan kegiatan razia atas perintah kepala divisi Pemasyarakatan melalui Kalapas yang dilaksanakan secara rutin dan serentak dilapas dan rutan di bandar Lamapung, sebelum pelaksanaan penggeledahan, Wahyudi dalam arahannya menyampaikan bahwa sasaran kita hari ini adalah Blok A/Blok Raden Intan, dan Blok B/Blok Pattimura.
“Lakukan penggeledahan kamar hunian dengan teliti dan hati-hati serta tetap mengedepankan humanis dan penerapan protokol kesehatan,” ujar Wahyudi. Hasil dari penggeledahan ditemukan beberapa barang-barang terlarang seperti kipas portabel, speaker, sendok stenlis, gantungan baju dari kaleng, gunting kuku,kabel-kabel dan gunting cukur. Dari temuan tersebut, Tim sudah mencatat dan selanjutnya untuk dimusnahkan.
Kalapas Kelas I Bandarlampung, Maizar memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Tim Satops Patnal yang telah melakukan razia guna deteksi dini. “Terimakasih atas pelaksanaan penggeledahan ini. Deteksi dini merupakan upaya serius Lapas Raja Basa dalam mencegah beredarnya barang-barang terlarang di dalam Lapas. Terus lakukan deteksi dini agar Lapas Raja Basa lebih steril dari barang-barang terlarang dan lebih kondusif,” pungkasnya. (Rls/Red)