Mantan Kepala Kampung Labuhan Jaya Dituntut JPU Enam Tahun Penjara

# Dilihat: 253 pengunjung

Betiklampung.com, Bandarlampung –

Mantan Kepala Kampung (Kakam) Labuhan Jaya, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan Rocki Candra dituntut selama enam tanun penjara
dan denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Hal diungkapkan Kasipidsus Kejari Way Kanan Marimbun Pangabean, didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zepy Tantalo dan Achmad Rismadhani, dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (01/08)

Dalam tuntutannya Marimbun Pangabean mengatakan, jika terdakwa dinyatakan melanggar Pasal (2) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 yang dirubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menyatakan pidana penjara enam tahun, menghukum terdakwa membayar denda Rp. 200 juta, subsider empat bulan penjara,” ujar Kasi Pidsus Kejari Waykanan Marimbun Pangabean yang didampingi Jaksa Penuntut Umum Zepy Tantalo, Yogi dan Achmad Rismadhani.

BACA JUGA:  Jaksa Periksa Enam Saksi Dalam Kasus Penipuan Berkedok Pembayaran Pajak Sebesar Rp 34 Milyar

Selanjutnya, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp 675 juta, jika satu bulan setelah inkrah tidak membayar, maka harta benda terdakwa akan disita. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara. “Terdakwa telah menitipkan pengembalian kerugian negara kepada Kejari Way Kanan sebesar Rp 70 juta, sehingga masih ada sisa Rp 605 juta, karena merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) tahun 2018 senilai Rp 675 juta, dari total anggaran Rp 991 juta,” kata Marimbun Pangabean.

Dalam pertimbangannya, hal-hal yang memberatkan terdakwa selaku kepala kampung/desa tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa berlaku sopan dipersidangan, serta terdakwa telah memiliki itikad baik menitipkan uang kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai uang pengganti sebesar Rp, 70.000.000.

BACA JUGA:  Empat Napiter di Lapas Kelas I Bandarlampung Laksanakan Ikrar Setia NKRI

JPU menyebutkan, pengelolaan dana bantuan serta pelaksanaan kegiatan APBK TA 2018 Kampung Labuhan Jaya tahun anggaran 2018, kenyataannya banyak ditemukan penyimpangan. Pertama, proses pengangkatan Aparatur Kampung baik Bandahara, para Kaur, para Kepala Dusun, serta Linmas dan Ketua Rt dipilih sendiri oleh terdakwa, yang kemudian aparatur Kampung tersebut diangkat oleh terdakwa tidak difungsikan sesuai dengan Tupoksinya dalam kegiatan APBK Tahun Anggaran 2018.

Kemudian pencairan anggaran dari rekekening Kampung, tidak berdasarkan surat permintaan pembayaran (SPP). Bahkan uang tersebut diambil dan disimpan oleh terdakwa bukan dipegang oleh bendahara. “Pembelanjaan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut sebagian besar dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” papar JPU. Beberapa kegiatan diantaranya yakni, pembangunan sumur bor, gorong-goron, dan siring tidak sesuai spesifikasi.

BACA JUGA:  Dukung Transformasi Digital antar-Instansi Penegak Hukum, Kalapas Kotaagung Hadiri Sosialisasi dan Teken MoU Aplikasi E-Berpadu

Kemudian, pekerjaan yang juga tidak dilukan seluruhnya yakni, pelatihan Kepala Kampung, pelatihan pengelola keuangan bagi perangkat kampung, peningkatan kapasitas kader posyandu, peningkatan kapasitas kader PKK, pelatihan kelompok tani, kegiatan pemberdayaan usaha kecil dan industri rumah tangga, pembekalan Tim Pelaksana Kegiatan bidang pembangunan.

“Namun realisasi pertanggung jawabannya dibuat seolah-olah telah dilaksanakan bahwa kegiatan – kegiatan tersebut diatas tidak dilaksanakan dikarenakan dana dikuasi oleh Kepala Kampung tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan kampung,” tuturnya. (Red)