BI Buka Kembali Layanan Uang Rupiah Mulai 8 Oktober 2021

# Dilihat: 179 pengunjung

Betiklampung.com, Bandarlampung –

Bank Indonesia (BI) membuka kembali layanan uang Rupiah kepada masyarakat mulai 8 Oktober 2021 di Kantor Pusat dan 42 Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia. Layanan uang Rupiah tersebut adalah sebagai berikut:

Direktur Kepala Grup Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Muhamad Nur melalui siaran persnya (6/10) menyampaikan, pembukaan ini sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat, dengan mempertimbangkan kondisi kebijakan Pemerintah terkini terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi wilayah di level 1-3.

BACA JUGA:  Rendah Dibandingkan Nasional dan Sumatera, IHK Lampung Mengalami Inflasi Sebesar 0,86 Persen

Untuk kegiatan layanan uang Rupiah bagi masyarakat di wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan belum dibuka, mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan.

Masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di Kantor Pusat BI wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama.

BACA JUGA:  Kemenkumham Jabar Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-94. “Peran Pemuda Penentu Kemajuan Bangsa Indonesia”

Sementara di Kantor Perwakilan BI, dapat
menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2×24 jam.

“BI mengimbau masyarakat yang akan
menggunakan layanan uang Rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol
Covid-19,″ tutupnya.(*)

BACA JUGA:  Berkomitmen Untuk Memudahkan Peserta, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran