Plt. Kakanwil Jadi Narasumber Dalam Bimtek Penyusunan Produk Hukum Desa

# Dilihat: 131 pengunjung

Betiklampung.com, Bandarlampung –

Bertempat di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, Rabu (06/10/2021) Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Desa dalam rangka Penataan Kewenangan Desa dan Pendapatan Asli Desa untuk memberikan pemahaman kepada Aparatur Pemerintah Desa mengenai proses penyusunan Produk Hukum Desa.

Plt. Kepala Kantor Wilayah, Iwan Santoso dalam kegiatan ini berkesempatan menjadi narasumber dengan mengusung tema Kedudukan Peraturan Desa dalam Hirarki Hukum Tata Negara. Kegiatan ini dimoderatori oleh Suryani selaku Kepala Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lampung Selatan.

BACA JUGA:  Silahturahmi Danbrigif 4 Marinir/BS ke Ketua DPRD Provinsi Lampung

Pemateri Pertama, Zaidirina selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung membahas tentang tata Kelola Pemerintahan Desa ditengah Pandemi Covid-19 menerangkan bahwa setiap kegiatan dan regulasi yang berada di desa harus mengikuti dengan dasar peraturan maupun paying hukum agar kedepannya tidak menjadi tumpang tindih peraturan.

Selanjutnya Iwan Santoso menjelaskan tentang definisi dari Peraturan perundang-undangan dan Peraturan Desa, Latar Belakang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan Pasal 7 Undung-undang Nomor 10 Tahun 2004. Iwan menjelaskan bahwa Peraturan desa termasuk jenis peraturan perundang-unadngan dimana dapat dikategorikan harus memenuhi ketentuan, antara lain: dibuat secara tertulis dengan memuat norma hukum, mengikat secara umum, dibentuk atau ditetapkan oleh Lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dan disusun dengan melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Luar Biasa! 5 Tahun Berturut Turut UBL Konsisten Jadi PTS Terbaik se-Sumbagsel

“Kalau kita bicara aspek hukum, kita harus jelas dan mempunyai dasar hukum yang pasti” tegas Iwan Santoso. Menarik kesimpulan, Iwan berucap “Peraturan desa berada setelah peraturan daerah/kabupaten/kota. Menutup Kegiatan, Para peserta yang terdiri dari 50 Kepala Desa yang terpilih di Provinsi Lampung turut antusias dengan hadirnya beberapa pertanyaan. Hal itu langsung ditanggapi secara langsung oleh para narasumber yang menerima baik pertanyaan maupun saran dari para Kepala Desa. (Tik/Red)