Betiklampung.com, Bandarlampung –
Penyidikan kasus korupsi penggelapan dana gaji pegawai di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandarlampung rampung. Penyidik telah melimpahkan berkas perkara korupsi penggelapan dana gaji pegawai BPBD Bandar Lampung ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Pada kasus penggelapan dana gaji pegawai BPBD Bandar Lampung ini penyidik menetapkan Krissanti, mantan Bendahara BPBD sebagai tersangka. “Hari ini kita menerima pelimpahan tahap II barang bukti dan tersangka,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Erik Yudistira, Kamis (7/10/2021)
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandar Lampung, Ahmad Hasan Basri didampingi Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Bandarlampung, Ferdi menambahkan, dalam perkara korupsi penggelapan dana tersebut, pihaknya telah memeriksa saksi sebanyak 17 orang.nDalam pemeriksaan saksi tersebut, ia mengklaim dalam perkara tersebut tersangka merupakan satu-satunya tersangka.
Kejari sendiri, katanya, dalam pelimpahan tersebut hanya menerima berkas administrasi tersangka, sementrara tersangka sendiri langsung dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan untuk menjalani tahanan. “Melihat kondisi masih seperti ini, jadi Kejari sifatnya hanya menerima pelimpahan administrasinya saja. Tersangka langsung dilimpahkan ke Lapas Perempuan,” kata dia.
“Berdasarkan keterangan 17 orang saksi yang telah diperiksa, dia tersangka satu-satunya,” kata Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung, Ahmad Hasan Basri didampingi Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Bandarlampung saat diwawancarai awak media diruangkerjanya. Hasan melanjutkan berdasarkan saksi-saksi yang telah diperiksa, pihaknya tidak menemukan tersangka lain terkait aliran dana tersebut. (Ant/Red)