Tiga Terdakwa Pengeroyokan Nakes Jalani Sidang Perdana

# Dilihat: 196 pengunjung

Betiklampung.com, Bandarlampung –

Tiga tedakwa perkara pengeroyokan tenaga kesehatan (nakes), Awang Helmi Christian, Novan Putra Abdillah, dan Didit Maulana menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung pada, Kamis 14 Oktober 2021.

Pada pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Aftarini mengatakan, bahwa perbuatan tersebut terjadi pada Minggu tanggal 4 Juli 2021 lalu saat mereka sedang mencari tabung oksigen di daerah Bandarlampung untuk orang tuanya yang sedang sakit COVID 19 di Puskesmas Kedaton, Bandarlampung.

BACA JUGA:  Kanwil Kemenkumham Babel Harmonisasi 6 Raperkada Kabupetan Bangka Selatan

“Sebelumnya mereka bertanya pada layanan ambulan yang ada di Bundaran Tugu Agudipura. Dari situ mereka diberitahu bahwa di Puskesmas Kedaton memiliki tabung oksigen,” katanya dalam persidangan secara online di Bandarlampung, Kamis.

Dia melanjutkan saat tiba di Puskesmas Kedaton, kemudian mereka mempertanyakan kepada salah satu perawat apakah memiliki tabung oksigen untuk bisa dibawa pulang atau dibeli untuk keperluan orangtua nya yang sedang sakit. “Perawat mengatakan bahwa tabung oksigen tidak bisa dibawa pulang atau dibeli. Tabung oksigen diperuntukkan sesuai dengan SOP Puskesmas Kedaton,” kata dia.

BACA JUGA:  Kalapas Diwakilkan Kepala KPLP dan APH Belitung Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Inkracht

Jaksa menambahkan dalam dakwaan juga korban menegur terdakwa Awang untuk memakai masker dengan baik menutup hidung dan mulut bukan menutup dagu. Mendengar hal itu terdakwa Awang tidak terima dengan penjelasan dan perkataan korban. 

“Terdakwa berkata ke korban bahwa bicara korban tidak sopan. Korban menjawab prosedurnya seperti itu. Setelah itu terdakwa masih ngotot menunjukan kepada korban bahwa dia datang bersama dengan terdakwa Novan yang merupakan anggota Polri dan Awang akui bahwa dia merupakan adiknya Reihana yang merupakan Kadis Kesehatan Provinsi Lampung,” kata dia lagi.

BACA JUGA:  Kapolri di Rakornas Forkopimda: Beri Pendampingan Penggunaan Anggaran ke Pemda Hingga Kawal Inflasi

Tidak lama dalam cekcok mulut tersebut, kemudian terjadi keributan di dalam Puskesmas Kedaton tersebut. Atas perbuatan tersebut, jaksa menenakan para terdakwa dengan Pasal 170 KUHPidana. (Red)