Betiklampung.com, Bandarlampung –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung melalui tim Jaksa Penuntun Umum (JPU) Ferdi Andrian, telah melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan gaji pegawai BPBD Kota Bandarlampung ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, untuk segera disidangkan. Tersangka yang merupakan mantan Bendahara di BPBD Bandarlampung atas nama Krissanti itu dilimpahkan oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) pada Kamis tanggal 21 Oktober 2021.
“Tersangka sudah kita limpahkan berdasarkan perkara lengkap formil dan materil,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdullah Noer Deny melalui Kasi Intelijen, Erik Yudistira di Bandarlampung, Kamis.(21/10/2021) Dia melanjutkan tersangka dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Bandarlampung. Untuk jaksa yang menangani perkara tersebut ada sebanyak empat jaksa diketuai oleh Dita Ardian selaku Kasi Barang Bukti di Kejari Bandarlampung.
“Jaksa sudah kita siapkan, ada empat orang. Tersangka kita kenakan Pasal 8 dan 3 UU tindak pidana korupsi,” kata dia. Erik menambahkan dalam perkara tersebut, pihaknya telah menyiapkan sebanyak 14 orang saksi. Selanjutnya berdasarkan kesepakatan bersama majelis hakim untuk saksi yang dihadirkan dalam setial sidang. “Saksi sesuai dengan berkas ada 14 orang. Selanjutnya kami tinggal menunggu penetapan hakim untuk sidang,” kata dia lagi.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Henri Irawan mengatakan, pihak pengadilan telah menerima berkas tersangka mantan Bendahara BPBD Bandarlampung. “Sudah kita terima, dan siap kita sidangkan,” katanya. Dalam perkara tersebut, lanjut Hendri, tiga orang hakim yang diketuai oleh Hendro Wicaksono akan menyidangkan perkara tersebut. Sidang akan dilaksanakan pada Kamis mendatang tanggal 28 Oktober 2021. “Sudah ditetapkan pada tanggal 28 Oktober 2021 hari Kamis. Kita tunggu saja proses sidang selanjutnya,” kata dia. (Red)