KAI Mulai Perbolehkan Penumpang Anak di Bawah 12 Tahun, ini Syarat Naik Kereta Api

# Dilihat: 264 pengunjung

Betiklampung.com, Bandarlampung –

Mulai 22 Oktober 2021, anak usia di bawah 12 tahun telah diperbolehkan gunakan kereta api. Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali memperbolehkan anak-anak usia di bawah 12 tahun naik kereta api mulai 22 Oktober 2021. “Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan COVID-19 bagi pelanggan KA jarak jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” kata Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih, Jumat

BACA JUGA:  Anggota Kodim 0410/KBL Bersama Satgas Covid-19 Sambangi Wisata Kuliner UMKM Bung Karno

Jaka mengatakan, anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga. Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api:

1. Penumpang KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.

– Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
– Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

BACA JUGA:  XL Axiata Raih Apresiasi Lagi, Bisnis Indonesia Award 2022 dan Service Quality Award 2022

2. Penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.