Menerapkan Peraturan Baru, KAI : Tes PCR Berlaku 3×24 Jam

# Dilihat: 228 pengunjung

Betiklampung,com, Bandarlampung – 

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan peraturan baru, sesuai dengan surat edaran Kementerian Perhubungan SE no 92 tahun 2021 bahwa masa berlaku hasil PCR 3×24 jam yang sebelunya 2×24 jam.

Surat edaran nomor se 92 tahun 2021 tentang, perubahan atas surat edaran menteri perhubungan nomor 89 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi COVID-19 pada 27 Oktober 2021.

BACA JUGA:  Peluncuran Resmi Suzuki New XL7 Hybrid, SUV Keluarga Aktif Yang Ramah Lingkungan

“Menteri Perhubungan kembali mengeluarkan surat edaran, bahwa untuk surat keterangan hasil PCR berlaku 3×24 jam, yang sebelumnya 2×24 jam,” kata Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih, Minggu.

Jaka mengatakan, pada surat eraran dari Kementerian Perhubungan nomor 92 tahun 2021, tidak terdapat perubahan yang sangat signifikan, dari syarat perjalanan, surat dan lainnya.

Ia menjelaskan, untuk pengguna jasa angkutan kereta api tetap di wajibkan menunjukan kartu vaksinasi minimal dosis tahap satu, dan memiliki surat negatif COVID-19 dengan surat hasil PCR yang berlaku 3×24 jam dan untuk rapid test antigen berlaku 1×24 jam.

BACA JUGA:  Kemenkumham Jabar Simak Arahan Sekretaris Jenderal Terkait Persiapan Evaluasi RB dan SAKIP

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api:
1. Penumpang KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.
– Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
– Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
2. Penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. (Red)

BACA JUGA:  Usai Diperiksa Sebagai Saksi, MI Kembalikan Uang Rp 27 Miliar Terkait Kasus Perkara BTS 4G