Betiklampung.com, Bandarlampung –
Jasa Raharja Cabang Lampung kurang dari 8 jam proaktif dalam melakukan survei ahli waris dan memberikan santunan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia akibat terserempet Kereta api BBR 3066a yang saat itu berjalan dari arah Tanjungkarang menuju Kotabumi, Rabu (17/11)
Kepala Cabang (Kacab) Jasa Raharja Lampung, Margareth VS Panjaitan mengatakan kurang dari delapan jam, kami langsung bergerak memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada Kosirin dan Hartini, yang merupakan ahli waris dari seorang anak yang meninggal akibat kecelakaan kereta api,” kata Margareth VS Panjaitan.
Korban tersebut yakni anak dibawah lima tahun berinisial BI beralamat di Dusun Srimulyo II, Kelurahan Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan
Margareth menjelaskan, kecelakaan bermula ketika saat korban BI yang merupakan seorang anak laki-laki sedang merangkak di atas jalur kereta api tidak jauh tempat tinggalnya.
Kereta api BBR 3066a saat itu berjalan dari arah Tanjungkarang menuju Kotabumi. Masinis sempat membunyikan sirine dengan keras saat masuk di jalur 2 Sta.Gdr. “Namun tidak terselamatkan sehingga anak laki-laki mengalami dunia,” kata dia.
Dia menambahkan santunan diberikan setelah petugas mengetahui adanya kejadian kecelakaan yang menimpa anak berinisial BI. Setelah mengetahui itu, tim langsung bergerak dan membantu memberikan santunan kepada ahli waris kurang dari delapan jam atau nol hari. (Red)