Betiklampung.com, Los Angeles –
Ada sekitar 3 juta diaspora Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka terdiri WNI, anak dari WNI, eks WNI dan anak dari eks WNI. Sebagian diantara mereka telah memiliki status kewarganegaraan tetap, sebagian lagi belum. Kurangnya informasi terkait pelayanan kewarganegaraan menjadikan beberapa diantara diaspora kesulitan memperoleh status kewarganegaraan Indonesia padahal mereka menginginkannya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly dalam satu minggu ini kunjungi Amerika untuk mensosialisasikan pelayanan kewarganegaraan. Menurut Yasonna, sosialisasi ini penting dilakukan secara langsung olehnya agar masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri dapat memperoleh informasi dari sumber utama.
“Pemerintah memiliki kewajiban memberikan pelayanan dan perlindungan penuh kepada setiap WNI dalam keadaan apapun, baik di dalam maupun luar negeri,” ujar Yasonna saat berdialog dengan WNI di Konsulat Jenderal RI di Los Angeles, Minggu waktu setempat (14/11/2021).
Lebih lanjut Menkumham menjelaskan, untuk memberikan kemudahan pelayanan kewarganegaraan bagi WNI yang berada di luar negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), telah meluncurkan Sistem Administrasi Kewarganegaraan secara Elektronik (SAKE), yang dapat memberikan pelayanan kewarganegaraan di seluruh dunia.
“SAKE ini bersifat borderless, tidak lagi berdimensi ruang dan waktu, karena permohonan dapat diakses di seluruh dunia melalui www.ahu.go.id di manapun, dan kapanpun,” ujarnya lebih lanjut.
Selanjutnya Menkumham menerangkan tentang kewarganegaraan ganda terbatas (limited dual citizenship), yang khusus diberlakukan pada anak hasil perkawinan campur antara WNI dan Warga Negara Asing (WNA), dengan ketentuan harus memilih salah satu kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun/dapat diperpanjang hingga 21 tahun, atau sudah menikah.
“limited dual citizenship ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan,” tandas Yasonna.
Selain pelayanan kewarganegaraan, Yasonna juga menjelaskan pelayanan publik lain yang ada di Kemenkumham yaitu pemberian izin tinggal keimigrasian. Ditjen Imigrasi, dalam hal ini, terus berupaya meningkatkan mutu dan kualitasnya, dengan mempertimbangkan kebutuhan dan dinamika yang berkembang di tengah masyarakat. Begitu juga dengan Pengembangan Kesisteman Keimigrasian, kebijakan, maupun peraturan-peraturan kepada masyarakat untuk memberikan solusi atas permasalahan dokumen keimigrasian bagi WNI di luar negeri, sebagai bentuk pelayanan dan upaya perlindungan WNI.
Menurut Yasonna, di era pandemi saat ini, Imigrasi telah turut serta membangun pemulihan ekonomi nasional dalam masa adaptasi baru, guna mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Pemulihan ekonomi sangat penting untuk meraih kepercayaan investasi dari masyarakat internasional.
“Hal ini sebagai upaya untuk mengembalikan kepercayaan dunia luar untuk berinvestasi di Indonesia. Tentunya didukung dengan fungsi Keimigrasian pada pelayanan publik, “ucap Yasonna.
Terkait Fasilitas Keimigrasian bagi Diaspora, Imigrasi memberikan kemudahan di pelayanan Visa, seperti Visa Tinggal terbatas bagi eks WNI, masa berlaku, alih status dan Affidavit.
“Ex WNI yang ingin kembali ke Indonesia bisa diberikan visa izin tinggal terbatas selama 1 Tahun, dan dapat dialih statuskan menjadi izin tinggal tetap sesuai yang tercantum dalam UU No.43 Tahun 2015. Sedangkan kemudahan dalam izin tinggal, visa dapat dialih statuskan menjadi izin tinggal tetap dan kartu affidavit bagi Diaspora,” pungkas Yasonna. (Red)