Aniaya Pasutri Hingga Tewas, Polisi Tangkap Tetangga Korban di Tanggamus

305 views

Betiklampung.com (SMSI), Lampung –

Seorang pria di Kabupaten Tanggamus ditangkap polisi usai melakukan penganiayaan terhadap tetangganya hingga tewas. Kedus korban merupakan pasangan suami istri yakni Halimi Hasan (62) dan Siti Khodijah (49). Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik pada Jumat (19/7/2024).

Peristiwa ini terjadi di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung Tanggamus. “Telah terjadi peristiwa penganiayaan yang menyebabkan dua warga yang merupakan pasangan suami istri meninggal dunia di Kabupaten Tanggamus tepatnya di Pekon Tanjung Kemala tadi pagi,”katanya, Jumat (19/7/2024).

BACA JUGA:  Rutan Sukadana Ikuti Rapat Analisis dan Evaluasi Kinerja Pemasyarakatan Semester I 2025

“Pelaku telah diamankan, berinisial HN (41). Saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan,” lanjut Umi. Menurut Umi, peristiwa penganiayaan yang menyebabkan keduanya meninggal dunia diketahui oleh tetangganya.

Awalnya informasi ini didapatkan setelah dari hasil keterangan saksi melihat pelaku masuk kedalam rumah korban. Kemudian saksi melihat pelaku ini berlari dengan banyak darah ditubuhnya sembari membawa sebilah badik.

BACA JUGA:  Komitmen Perangi Narkoba, Kakanwil Ditjenpas Lampung dan Kalapas Narkotika Teirma Terima Piagam Penghargaan dari BNNP

Melihat hal itu saksi langsung masuk kedalam rumah dan menemukan keduanya telah bersimbah darah,” ungkapnya. Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui motif pelaku melakukan penganiayaan hingga menyebabkan pasutri meninggal dunia.