Kejari Bandarlampung Dukung Kebijakan Pemkot Untuk Tak Langgar Hukum

# Dilihat: 192 pengunjung

Betiklampung.com, Bandarlampung —

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menyatakan siap mendukung kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah kota setempat selama tidak melanggar hukum.

“Selama kebijakan itu tidak melanggar hukum, pada prinsipnya kami akan mendukung program-program Pemerintah Kota Bandarlampung,” kata Kepala Kejari Bandarlampung Abdullah Noer Deny, di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan dalam satu tahun ini sinergi yang dibangun antara Kejari dan Pemkot Bandarlampung terbilang cukup baik, karena banyak persoalan yang telah diselesaikan bersama berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD).

BACA JUGA:  Kejaksaan Tinggi Lampung Monitoring Beberapa Apotek dan Toko Alat Kesehatan di Bandarlampung

“Berkenaan dengan hal itu, pada tahun ini kami telah mengusahakan masuknya PAD sebesar Rp2,1 miliar dari pajak dan retribusi penunggak pajak,” kata dia.

Dia berharap dengan sinergi yang semakin membaik, PAD Bandarlampung dapat meningkat sehingga program pembangunan yang dicanangkan dapat menyeluruh dan merakyat.

Terkait pencegahan tindak pidana korupsi, Kajari Bandarlampung mengatakan pihaknya terus melakukan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum ke masyarakat dengan menggandeng Pemkot Bandarlampung.

BACA JUGA:  Kejari Bandarlampung Musnahkan Barang Bukti Kejahatan 339 Perkara Pidana Periode April Hingga Agustus 2021

“Jadi kami berusaha untuk mencegah jangan sampai ada tindak korupsi. Karena mencegah itu lebih sulit dan rumit daripada menindak, jadi itu yang kami dorong untuk pembangunan Kota Bandarlampung lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana meminta agar Kejari setempat dapat melakukan pendampingan hukum di tingkat kecamatan dan kelurahan tentang penggunaan dana.

BACA JUGA:  Brigif 4 Marinir/BS Bantu Pemerintah Provinsi Lampung Percepatan Vaksinasi di Pesawaran

“Saya sudah minta sama pak Kajari, tolong nanti pendampingan hukum bukan hanya di lingkup Pemkot Bandarlampung saja, tapi kecamatan dan kelurahan juga harus mendapatkannya,” katanya. (Ant)