Betiklampung.com, Bandarlampung –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menyatakan berkas perkara tiga tersangka yakni inisial A, NV dan DD dinyatakan lengkap atau telah (P21). Ketiga pelaku penganiayaan kepada seorang nakes yang terjadi Puskesmas Kedaton, lantaran perawat tidak mengizinkan tiga orang tersebut meminjam tabung oksigen untuk perawatan orang tua salah satu dari tiga pelaku yang sedang kritis di rumah.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Abdullah Noer Deny mengatakan, setelah dinyatakan lengkap atau P-21. Pihaknya, segera akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan Negeri Tanjungkarang, untuk segera disidangkan. “Tim Pidum kemarin sudah melengkapi berkas perkara, sudah P-21,” Kata Deny saat diwawancara awak media, kamis (23/09)
Ia menambahkan, untuk proses pelimpahan berkas ke pengadilan, nantinya tim Pidum akan berkoordinasi dengan tim penyidik. Ketika ditanya Pasal apa saja yang dikenakan kepada tersangka? Kajari mengatakan tersangka dijerat dakwaan alternatif ada tiga hingga empat pasal yang bakal di dakwaan kan oleh para tersangka.
“Nanti tim Pidum akan berkoordinasi dengan tim penyidik,” kata dia. Untuk pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah pasal berlapis, alternatif karena berkas nya saat ini pun sudah cukup menurut peneliti,” tuturnya.
Diketahui, kejadian tersebut bermula ketika pelaku ingin meminjam tabung oksigen di Puskesmas Kedaton dengan alasan orang tua sakit di rumah, namun tidak diperbolehkan oleh nakes yang pada saat itu sedang bertugas karena mereka tidak membawa pasien ke lokasi. (Red)