Petugas BNNP Lampung Tembak Oknum Wartawan Lantaran Menjadi Kurir Sabu-sabu Seberat 2 Kg

# Dilihat: 241 pengunjung

Betiklampung.com, Bandarlampung —

Petugas BNN Provinsi Lampung berhasil menangkap
Oknum wartawan media online inisial HE (42) lantaran menjadi kurir narkoba jenis sabu. Warga Palembang tersebut ditembak BNN Provinsi Lampung, karena saat ditangkap HE melakukan perlawanan di pintu Tol Simpang Pematang KM 240 Desa Mulya Agung, Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, Rabu (8/12/2021).

Selain HE, Petugas BNN Provinsi Lampung juga membekuk NA yang juga warga Palembang. Keduanya diringkus petugas karena diduga menjadi kurir sabu.
Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol Edi Swasono mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua tersangka narkoba itu, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada pengiriman narkoba jenis sabu masuk ke Kabupaten Mesuji.

BACA JUGA:  Difasilitasi Wakil Ketua DPRD, Warga Kampung Jaha Gembira Dapat Akses Listrik

Petugas BNN Provinsi Lampung lalu melakukan penyelidikan, dan benar dua tersangka itu langsung ditangkap, meski sempat melakukan perlawanan kepada petugas. “Kedua tersangka itu ditangkap di mobil yang berbeda, karena melakukan perlawanan, kedua tersangka dilakukan tindakan tegas terukur (ditembak,red),” ujar mantan Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung 2012-2013 itu, saat pers release akhir tahun di kantor BNN Provinsi Lampung, Rabu (29/12/2021).

Edi Swasono mengatakan, dar penangkapan kedua tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa 2 kilogram 7 gram narkoba jenis sabu, dua unit mobil dan enam unit handphone. “Menurut pengakuannya, kedua tersangka ini sudah dua kali kirim barang haram itu. Sekali pengiriman mereka diupah Rp 10 juta. Sabu diedarkan di wilayah Way Kanan, Mesuji dan Tulang Bawang,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Tiga Petugas Lapas Kalianda Ikuti Wisuda Purnabhakti Pengayoman Seluruh Indonesia

Kedua tersangka, lanjut Edi Swasono, mengaku pengiriman barang narkoba jenis sabu itu atas perintah dari KH (DPO) dan akan dikirim kepada  Al yang berada di Kabupaten Mesuji. “Terhadap DPO tujuan pengiriman yaitu AI yang sudah diketahui identitas dan dilakukan upaya penggerebekan namun ada kendala, akhirnya DPO AI melarikan diri,” tegasnya.

BACA JUGA:  Cegah Penyebaran Covid-19, Kapolri: Vaksinasi, Disiplin Prokes dan Kurangi Mobilitas

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan di jerat pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ini modusnya mereka saling ngintip saling monitor, apakah barang (sabu,red) itu sampai atau tidaknya kepada pemesan. Saat ini keduanya masih dalam proses oleh petugas BNN Provinsi Lampung, sedangkan DPO sedang dalam pengejaran petugas,” tegas Edi Swasono.

Terpisah, saat pers release itu, HE (42), oknum wartawan Merdeka News, mengaku jadi kurir narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi. “Iya, saya wartawan di Merdeka News. Karena kebutuhan saja,” tegasnya. (Red)