Betiklampung.com, Bandarlampung —
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung, selama 2021 berkolaborasi menangani tindak pidana perkara perpajakan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Heffinur dalam kegiatan konferensi pres Kolaborasi Kejati Lampung Bersama Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Kamis (30/12)
Heffinur menyebut ada lima perkara yang ditangani, dua diantaranya telah berstarus Incraht, yakni terpidana Ahmad Chaeroni, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan ģdengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda dua kali dari nilai faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) yang digunakan sebesar Rp8.391.802.082.
Kedua, tersangka Ida Laila, dijatuhi penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda dua kali dari jumlah pajak yang dipungut tetapi tidak disetor sebesar Rp20.134.084.376, di PN Kota Agung. “Dua sudah divonis, diserahkan masing-masing ke Pengadilan tempat locusnya,” ujar Kejati Lampung Heffinur, 30 Desember 2021.
Kemudian, tiga tersangka lainnya masih dalam proses pra penuntutan, dan segera menjalani persidangan. Mereka yakni, tersangka N yang sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut selama Agustus-September 2017. Tersangka itu melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d atau huruf i Undang-undang KUP dan diserahkan ke Kejari Tanggamus pada 27 Desember.
Keempat, tersangka EW diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Selasa, 28 Desember 2021. Tersangka diduga sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan atau tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut selama Desember 2018 – Juni 2019. Tersangka disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf c atau huruf i Undang-undang KUP.
Kelima, tersangka W diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Rabu, 29 Desember 2021. Tersangka diduga menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut selama Januari – Desember 2018. Dia dikenakan Pasal 39 ayat (1) huruf d atau huruf i Undang-undang KUP.
“Ini bentuk kolaborasi, khususnya Pidsus dengan DJKP, selain korupsi, korupsi, pajak dan cukai, juga ditangani Pidsus,” paparnya. Namun, dalam kolaborasi antara Ditjen Pajak dan Kejati Lampung, juga tak serta merta mengedepankan penindakan. Wajib pajak juga bisa diberikan kesempatan untuk melunasi pajakanya, agar tidak diproses hukum. “Ada asas Ultimum Remidium, hukum yang terakhir,” katanya.
Sementara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung Tri Bowo mengatakan, selain ada lima perkara yang diproses hukum, ada banyak wajib pajak yang tidak diproses, karena bersedia membayar pajak sesuai dengan ketentuan. “Ada keringanan, dari tahap pemeriksaan, bahkan sampai penyidikan, masih bisa diberikan waktu, sesuai dengan pasal 8 UU KUp,” paparnya
Ia menyebutkan ada 18 wajib selama 2021 pajak yang memulangkan, atau membayarkan pajaknya, sehingga tidak diproses pidana. Total, 106,8 miliar uang negara pajak diselamatkan. “Jadi ada yang dari kolaborasi, ada yang dari Buper (Bukti permulaan), tapi melunasi, sehingga tidak diproses,” tuturnya. (Red)