BPJS Kesehatan Gandeng Dinas Tenaga Kerja Untuk Peningkatan Kepesertaan JKN-KIS

# Dilihat: 410 pengunjung

Betiklampung.com, Bandarlampung —

Dalam rangka meningkatkan cakupan kepesertaan dan kepatuhan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Banten Kalimantan Barat dan Lampung menggelar kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung dan Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran, Prigsewu, Tanggamus, Lampung Utara, Way Kanan, Lampung Barat dan Pesisir Barat tentang sinergi perluasan kepesertaan dan peningkatan kepatuhan dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS secara ofline dan online di Gedung Pusiban Kantor Pemerintah Provinsi Lampung (11/01).

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai wujud implementasi tentang adanya Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, dimana setiap lembaga dapat berperan aktif dalam peningkatan cakupan kepesertaan sampai dengan Universal Health Coverage.

BACA JUGA:  Sita Barang Bukti Paket Diduga Sabu dan Inex, Rutan Kota Agung Berhasil Mengungkap Penyelundupan Narkoba

Deputi Direksi Wilayah Banten Kalimantan Barat dan Lampung BPJS Kesehatan Lisa Nurena dalam sambutannya mengatakan tujuan dilaksanakannya acara ini adalah tercapainya hubungan kemitraan dan komunikasi yang baik antara Dinas Tenaga kerja dengan BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional. Dengan dilaksanakannya Kerjasama ini kita akan lakukan sinergi dalam hal penyampaian saran dan gagasan, pemecahan masalah serta perumusan rencana kerjasama yang strategis dalam penegakan kepatuhan kepada badan usaha.
Dengan adanya dukungan Peraturan dari Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 2018 untuk BPJS Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja dapat melakukan sinergi dalam hal penegakan kepatuhan terhadap Pemberi Kerja Non Penyelenggaran Negara.

Kedepannya BPJS Kesehatan Bersama Dinas Tenaga Kerja akan melakukan pertukaran data dan informasi secara manual maupun elektronik secara terbatas dalam penyelenggaraan jaminan sosial, penyusunan Rencana Kerja Pemeriksaan Terpadu se- Provinsi Lampung, melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Pemberi Kerja terhadap Pendaftaran Pemberi Kerja dan Seluruh Pekerja, serta Pembayaran Iuran dalam program Jaminan Sosial dan melakukan penindakan kepatuhan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemberi Kerja yang tidak patuh setelah dilakukan tahapan pemberian Surat Peringatan dari BPJS Kesehatan sebagai implementasi atas Perjanjian Kerjasama yang telah dilakukan hari ini.

BACA JUGA:  Wakapolda Tekankan Personil Polda Lampung Untuk Raih Legitimasi Sosial dan Legitimasi Penegakan Hukum

Lisa menambahkan “Dengan dilaksanakannya Kerjasama ini kami harapkan akan meningkatkan cakupan kepesertaan dan kepatuhan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Provinsi Lampung khususnya”.
Sampai dengan Bulan 1 Desember 2021, cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebesar 75.03% atau 6,642,606 jiwa di seluruh Provinsi Lampung.

“Pelaksanaan program JKN-KIS yang sampai saat ini telah berjalan selama 7 tahun tentunya tidak lepas dari dukungan dari semua segmen pemerintah terutama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung senantiasa mendukung penuh sejak awal diselenggarakan program JKN-KIS sesuai dengan Nawacita Presiden Republik Indonesia yaitu meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia melalui program JKN-KIS. Peran aktif dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota Se- Provinsi Lampung mempunyai daya ungkit yang luar biasa dalam penegakan kepatuhan terhadap badan usaha” tutur Lisa.

BACA JUGA:  Penjabat Gubernur Lampung Luncurkan Gerakan Menanam Cabai di Lampung Timur untuk Kendalikan Inflasi Pangan

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu sangat mendukung pelaksanaan Kerjasama bersama BPJS Kesehatan terkait pelaksanaan program JKN-KIS. “Kita secara bersama-sama harus mendukung program strategis nasional ini, dengan kerjasama ini diharapkan akan terjadi peningkatan yang signifikan terhadap cakupan kepesertaan di Provinsi Lampung dan juga meningkatkan kepatuhan Badan Usaha dalam mendaftarkan pekerja nya menjadi peserta JKN-KIS” ujar Agus.