Lapas Narkotika Jakarta Pindahkan Dua Napi Bandar Narkotika ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

222 views

Betiklampung.com, Jakarta —

Lapas Narkotika Jakarta pindahkan dua narapidana kasus Narkotika ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan pada Rabu (12/01). “Kami telah memindahkan dua narapidana narapidana kategori bandar. Keduanya merupakan terpidana mati, ” terang Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Bayu Irsahara.

Proses pemindahan ke Lapas Super Maksimum di Nusakambangan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas lapas bekerjasama dengan kepolisian dan Brimob. Pemindahan dilakukan dengan protokol keseahatan yang ketat.

BACA JUGA:  Hadiri Rakor Penanganan Darurat Bencana Hidrometeorologi, Danrem 043/Gatam Ajak Forkopimda Provinsi Lampung Kumpulkan Informasi Terkait Bencana

Bayu menambahkan bahwa pemindahan narapidana bandar narkoba ini merupakan salah Satu merupakan salah satu bentuk komitmen serius Direktur Jenderal Pemasyakatan beserta jajaran dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dalam lapas dan rutan.

“Ini merupakan langkah antisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta upaya kami dalam memutus pencegahan peredaran narkotika di Lapas” ujarnya.

BACA JUGA:  Sebagai Sarana Pembinaan Pegawai, Rutan Kelas IIB Krui Gelar Pengajian Rutin Petugas

“Kami terus berupaya menyelenggarakan proses Pemasyarakatan sebagaimana marwahnya, selaras dengan semangat Deteksi Dini, Berantas Narkoba, Sinergi dan Back to Basics Pemasyarakatan” pungkasnya. (Red)